Deli Serdang – Kepemimpinan dr. Asri Luddin Tambunan sebagai Bupati Deli Serdang belum genap setahun. Namun, arah pemerintahannya sudah terbaca jelas: tegas, cepat, dan tanpa kompromi terhadap pelanggaran, terutama di tubuh aparatur sipil negara (ASN) dan sektor pelayanan publik.
Sejak awal menjabat, dr. Asri Luddin Tambunan tampil sebagai eksekutor kebijakan, bukan sekadar perumus aturan. Sejumlah langkah strategis langsung dieksekusi di lapangan, menyentuh persoalan klasik yang selama bertahun-tahun terkesan dibiarkan.
Baca Juga:
Seperti gebrakan diawal awal kepemimpinannya, ia melakukan kebijakan yang paling menyita perhatian publik yaitu Bersih-Bersih Reklame tanpa izin di beberapa titik serta Bangunan Ilegal.
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tidak lagi memberi ruang abu-abu bagi pelanggaran estetika kota dan kebocoran potensi pendapatan daerah.
Baca Juga:
Tak berhenti di situ, penertiban juga menyasar bangunan yang berdiri di atas saluran air . Langkah ini dinilai krusial untuk mengurangi potensi banjir sekaligus mengembalikan fungsi drainase yang selama ini terganggu oleh bangunan liar.
ASN Tak Disiplin, Sanksi Nyata
Baca Juga:Di internal pemerintahan, dr. Asri Luddin Tambunan menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap ASN yang tidak disiplin, khususnya yang bermasalah dalam pelayanan publik.
Pemecatan ASN, demosi jabatan, hingga pencopotan dari posisi strategis dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan, bukan sekadar peringatan simbolik.
Baca Juga:Kebijakan ini mengirimkan pesan tegas: jabatan adalah amanah, bukan zona nyaman.
Hal itu juga dibuktikan beliau dengan memberikan reward kepada Dinas terbaik dan teguran keras kepada dinas terburuk dalam pelayanan yang di umumkan pada penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Deli Serdang Tahun 2025 dengan Kategori Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Tahun 2025
Baca Juga:PAD Tertinggi, Bukti Tata Kelola Mulai Berubah.
Hasil dari pendekatan tegas dan sistematis itu mulai terlihat pada capaian fiskal daerah. Hingga 22 Desember 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang tercatat mencapai Rp1.068.400.929.368, menjadi salah satu capaian tertinggi dalam sejarah daerah tersebut.
Baca Juga:Angka ini menunjukkan bahwa penertiban, pengawasan, dan pengelolaan potensi daerah yang lebih serius mampu memberi dampak langsung terhadap keuangan daerah.
Reformasi Pelayanan: CTM dan PATENDi sektor pelayanan publik, Pemkab Deli Serdang melakukan "instal ulang" sistem pelayanan melalui penerapan konsep CTM (Cepat, Transparan, Mudah).
Baca Juga:Konsep ini diperkuat dengan optimalisasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di seluruh kecamatan, agar pelayanan tidak lagi berbelit, lamban, dan tertutup.
Fokus utama diarahkan pada kepastian waktu, kejelasan prosedur, dan penghapusan praktik pelayanan yang merugikan masyarakat.Kepemimpinan Tanpa Kompromi
Baca Juga:Gaya kepemimpinan dr. Asri Luddin Tambunan menegaskan satu hal: tidak ada kompromi terhadap pelanggaran, terutama yang menyentuh hak dasar masyarakat atas pelayanan publik yang layak.
Di tengah budaya birokrasi yang kerap permisif, pendekatan ini menjadi penanda perubahan arah. Kepemimpinan yang belum genap setahun, namun sudah berani mengambil langkah besar—bahkan berisiko secara politik—demi penegakan aturan dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Baca Juga:Akhir tahun ini, Deli Serdang tidak hanya mencatat angka, tetapi juga mencatat sikap: bahwa pemerintahan bisa berjalan tegas, cepat, dan berpihak pada kepentingan publik.
Tingkat kepuasan masyarakat terhadap kepemimpinan Bupati Deli Serdang dr. Asri Luddin Tambunan pada level cukup puas. Ini penilaian luar biasa dalam kepemimpinan yang belum genap setahu.
Baca Juga:Sektor yang paling membuat masyarakat puas adalah Pelayanan Administrasi Kependudukan. Dengan hadirnya loket paten kali di tiap kecamatan dan terakhir alah Duktagana, membuat masyarakat yakin bahwa pemerintah kabupaten Deli Serdang benar benar serius melayani warganya.
Baca Juga: