PENGUMUMAN/ PERINGATAN HUKUM
Dengan ini diberitahukan kepada masyarakat umum bahwa tanah seluas lebih kurang 38 Hektar yang terletak di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, adalah milik sah ahli waris Alm. H. Pontas Harahap dan Almh. Hj. Syahroni Pane, yang dikuasai sejak tahun 1987 dan belum pernah dialihkan hak kepemilikannya kepada pihak manapun. Sehubungan dengan itu, kepada pihak mana pun dihimbau agar tidak melakukan penguasaan, mendirikan bangunan, transaksi, pengurusan surat, maupun pengajuan sertifikat atas objek tanah dimaksud tanpa persetujuan resmi dari para ahli waris.Bahwa terhadap objek tanah tersebut telah dilakukan langkah-langkah hukum dan administrasi pada instansi terkait, termasuk pelaporan kepada pihak berwenang dan pemberitahuan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, Kanwil BPN Sumatera Utara dan juga Kementerian ATR /BPN di Jakarta.
Baca Juga:Segala tindakan tanpa hak atas objek tanah dimaksud akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa/ Ahli Waris
Alm. H. Pontas Harahap dan Almh. Hj. Syahroni PaneBaca Juga: