Rabu, 22 Juli 2026

PENGUMUMAN/ PERINGATAN HUKUM

Administrator - Minggu, 31 Mei 2026 08:44 WIB
PENGUMUMAN/ PERINGATAN HUKUM
Foto: Ist

PENGUMUMAN/ PERINGATAN HUKUM

Dengan ini diberitahukan kepada masyarakat umum bahwa tanah seluas lebih kurang 38 Hektar yang terletak di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, adalah milik sah ahli waris Alm. H. Pontas Harahap dan Almh. Hj. Syahroni Pane, yang dikuasai sejak tahun 1987 dan belum pernah dialihkan hak kepemilikannya kepada pihak manapun. Sehubungan dengan itu, kepada pihak mana pun dihimbau agar tidak melakukan penguasaan, mendirikan bangunan, transaksi, pengurusan surat, maupun pengajuan sertifikat atas objek tanah dimaksud tanpa persetujuan resmi dari para ahli waris.

Bahwa terhadap objek tanah tersebut telah dilakukan langkah-langkah hukum dan administrasi pada instansi terkait, termasuk pelaporan kepada pihak berwenang dan pemberitahuan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, Kanwil BPN Sumatera Utara dan juga Kementerian ATR /BPN di Jakarta.

Baca Juga:
Segala tindakan tanpa hak atas objek tanah dimaksud akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa/ Ahli Waris

Alm. H. Pontas Harahap dan Almh. Hj. Syahroni Pane

Baca Juga:

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Bupati Asri Ludin Paparkan Capaian Eliminasi TB Deliserdang, Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi
Wamenkes Dan Wamendagri Tinjau Cathlab-Klinik Paru RSUD H Amri Tambunan, Bupati Komitmen Perkuat Layanan Kesehatan
Pemkab Deliserdang Sambut Baik Hasil Penyelidikan Insiden di Rumah Dinas Wakil Bupati
Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Sejumlah Ranperda Pemkab Deliserdang
Romo Yos Bintoro Kunjungi Yon TP 821/Satria Bupolo, Perkuat Sinergi Iman Dan Pengabdian Prajurit
Asri Ludin Tambunan Dorong Penguatan Ekstrakurikuler Wujudkan Sekolah Sebagai Rumah Kedua
 
Komentar