Selasa, 20 Oktober 2026

PENGUMUMAN/ PERINGATAN HUKUM

Administrator - Minggu, 31 Mei 2026 08:44 WIB
PENGUMUMAN/ PERINGATAN HUKUM
Foto: Ist

PENGUMUMAN/ PERINGATAN HUKUM

Dengan ini diberitahukan kepada masyarakat umum bahwa tanah seluas lebih kurang 38 Hektar yang terletak di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, adalah milik sah ahli waris Alm. H. Pontas Harahap dan Almh. Hj. Syahroni Pane, yang dikuasai sejak tahun 1987 dan belum pernah dialihkan hak kepemilikannya kepada pihak manapun. Sehubungan dengan itu, kepada pihak mana pun dihimbau agar tidak melakukan penguasaan, mendirikan bangunan, transaksi, pengurusan surat, maupun pengajuan sertifikat atas objek tanah dimaksud tanpa persetujuan resmi dari para ahli waris.

Bahwa terhadap objek tanah tersebut telah dilakukan langkah-langkah hukum dan administrasi pada instansi terkait, termasuk pelaporan kepada pihak berwenang dan pemberitahuan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, Kanwil BPN Sumatera Utara dan juga Kementerian ATR /BPN di Jakarta.

Baca Juga:
Segala tindakan tanpa hak atas objek tanah dimaksud akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa/ Ahli Waris

Alm. H. Pontas Harahap dan Almh. Hj. Syahroni Pane

Baca Juga:

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Peletakan Batu Pertama RTLH di Namorambe
Bentrok 2 Kelompok di Tanjungmorawa, Donny Tewas Ditembak
Bentrok 2 Kelompok di Tanjungmorawa, Donny Tewas Ditembak
43 Armada Operasional Disalurkan, Bupati Deliserdang Tekankan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Lom Lom Suwondo Hadiri Open House Sekolah Rakyat, Ajak Siswa Berani Bermimpi
PASTI KMD 2026 Sukses Dibuka Siap Cetak Generasi Pembina Tangkas Dan Berkarakter
 
Komentar