Senin, 04 Mei 2026

Kabar Baik! Bayar PKB di Sumut Kini Tanpa KTP Pemilik Lama

Administrator - Senin, 04 Mei 2026 17:58 WIB
Kabar Baik! Bayar PKB di Sumut Kini Tanpa KTP Pemilik Lama
Red

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menghadirkan terobosan baru dalam layanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kini, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik lama saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

Kebijakan ini resmi diberlakukan sejak Kamis (30/4/2026), sebagai upaya mengatasi salah satu kendala utama wajib pajak, yakni kesulitan menghadirkan identitas pemilik sebelumnya ketika kendaraan telah berpindah tangan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk mempercepat pelayanan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Baca Juga:
"Wajib pajak sekarang bisa membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang tertera di STNK. Jadi tidak perlu lagi membawa KTP pemilik lama," ujarnya saat sosialisasi di Kantor Samsat Medan Utara.

Cukup Tiga Syarat

Dalam aturan baru ini, masyarakat hanya perlu memenuhi tiga persyaratan utama untuk membayar pajak kendaraan tahunan, yaitu:

KTP pemilik kendaraan saat ini

Baca Juga:
STNK asli

Mengisi dan menandatangani surat pernyataan, termasuk komitmen untuk melakukan balik nama pada 2027

Dengan skema tersebut, kendaraan yang belum dilakukan Bea Balik Nama (BBN) tetap dapat membayar pajak tahunan tanpa terkendala administrasi.

Sutan menambahkan, peralihan kepemilikan kendaraan kerap terjadi melalui berbagai cara, seperti jual beli, hibah, warisan, maupun tukar-menukar. Namun, dalam praktiknya, banyak wajib pajak mengalami kesulitan karena tidak memiliki akses terhadap KTP pemilik sebelumnya.

Baca Juga:
"Kebijakan ini hadir untuk menjawab persoalan tersebut, agar masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya tanpa terhambat administrasi," tegasnya.

Respons Positif Masyarakat

Kebijakan ini mendapat respons positif dari masyarakat. Sejumlah wajib pajak mengaku proses pembayaran kini menjadi lebih cepat dan praktis.

"Prosesnya cepat, hanya lima menit. Saya sangat terbantu," ujar Dewi Handayani.

Baca Juga:
Hal serupa juga disampaikan Diki Rahmansyah, yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam mengurus pajak kendaraan.

"Ternyata mudah, cepat, dan lancar. Tidak perlu lagi repot mencari KTP pemilik lama," katanya.

Pemprov Sumut berharap kemudahan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bapenda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan tersebut dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.

Baca Juga:
"Kalau ada yang bilang sulit, datang saja langsung. Pajak ini kembali untuk pembangunan Sumatera Utara," tutup Sutan.(Red)

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Putra Aceh Muhibuddin Resmi Jabat Kajati Sumut, Ini Rekam Jejaknya
Heboh, Wanita Diduga Bunuh Diri Lompat dari Lantai 4 Plaza Medan Fair
Ali Sipahutar Dilantik Jadi Sekwan DPRD Sumut, Daftar Pejabat Pemko Medan Pindah ke Provinsi Bertambah
JPU KPK Tuntut Kepala UPTD Gunung Tua PUPR 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan
DPW PKB Sumut Laksanakan Penataan Pengurus DPC PKB Deli Serdang
Kunjungan Jaksa Agung RI ke Deli Serdang Jadi Perhatian Publik
 
Komentar