Rabu, 02 September 2026
Minyak Angin Phyto Fresh

JPU KPK Tuntut Kepala UPTD Gunung Tua PUPR 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan

Administrator - Jumat, 06 Maret 2026 16:13 WIB
JPU KPK Tuntut Kepala UPTD Gunung Tua PUPR 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan
Tim

Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR, Rasuli Efendi Siregar, dengan hukuman empat tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa KPK, Eko Wahyu, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026).

"Menuntut terdakwa Rasuli Siregar dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.

Baca Juga:
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Tak hanya itu, jaksa juga mewajibkan Rasuli membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dalam persidangan disebutkan bahwa uang tersebut telah diserahkan oleh Rasuli kepada KPK pada 2 Maret 2026 lalu.

Dalam tuntutannya, jaksa menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga:
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin oleh Mardison menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Dalam perkara ini, Rasuli Efendi Siregar bersama terdakwa lainnya, Topan Ginting, didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus tersebut bermula dari dua operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan nilai total mencapai Rp231,8 miliar.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, serta dua pihak swasta yaitu Akhirun Piliang selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup dan Rayhan Dulasmi selaku Direktur Utama PT Rona Namora.

Baca Juga:
Sebelumnya, dua kontraktor dari pihak swasta tersebut telah lebih dulu divonis oleh pengadilan. Akhirun Piliang dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, sementara Rayhan Dulasmi divonis 2 tahun penjara. (RHy)

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
PD FSP KEP SPSI Sumatera Utara Perkuat Konsolidasi dan penguatan Perlindungan Pekerja
Dojo Al Farizi Konsisten Cetak Atlet Karate Berprestasi
SMSI Sumut Apresiasi Tim Riset UMA dan UISU Terkait Implementasi SEO Hasilkan Desain Model UKW Media Siber
Bobby Nasution Lantik Timur Tumanggor sebagai Pj Sekdaprov Sumut, Titip Tiga Pesan
SAKO PRAMUKA ALWASLIYAH SUMUT GELAR RAPAT PENYUSUNAN PROGRAM KERJA, DIHADIRIN KETUA PW ALWASLIYAH SUMUT
Sako Pramuka Alwasliyah Sumut Buka Layanan Konseling Bagi Peserta Jambore Daerah Sumatera Utara 2026
 
Komentar