Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR, Rasuli Efendi Siregar, dengan hukuman empat tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa KPK, Eko Wahyu, dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026)."Menuntut terdakwa Rasuli Siregar dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Baca Juga:Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Tak hanya itu, jaksa juga mewajibkan Rasuli membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dalam persidangan disebutkan bahwa uang tersebut telah diserahkan oleh Rasuli kepada KPK pada 2 Maret 2026 lalu.
Dalam tuntutannya, jaksa menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga:Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin oleh Mardison menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.
Dalam perkara ini, Rasuli Efendi Siregar bersama terdakwa lainnya, Topan Ginting, didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus tersebut bermula dari dua operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan nilai total mencapai Rp231,8 miliar.Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, serta dua pihak swasta yaitu Akhirun Piliang selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup dan Rayhan Dulasmi selaku Direktur Utama PT Rona Namora.
Baca Juga:Sebelumnya, dua kontraktor dari pihak swasta tersebut telah lebih dulu divonis oleh pengadilan. Akhirun Piliang dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, sementara Rayhan Dulasmi divonis 2 tahun penjara. (RHy)