Madina. Simpang Gambir – Polemik lahan plasma di wilayah Perkebunan Simpang Gambir kembali mencuat. Tokoh masyarakat Lingga Bayu, Ali Mutiara Rangkuti, angkat suara terkait kerja sama yang diteken sejak 2012 antara pihak perusahaan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU) sebagai "bapak angkat" dengan sejumlah KUD, termasuk KUD Sikap Mandiri Kampung Baru–Simpang Gambir.
Ali Mutiara Rangkuti menjelaskan pada Rabu (25/02) sudah 14 tahun berlalu sejak penandatanganan MoU tersebut, namun manfaat nyata bagi masyarakat dinilai belum sesuai harapan awal. Lahan sekitar 2.000 hektare yang melibatkan dua KUD disebut belum sepenuhnya produktif, bahkan muncul dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan biaya sarana produksi (saprodi).
Baca Juga:"Tujuan awalnya jelas, agar masyarakat Lingga bayu sejahtera melalui pola plasma. Tapi yang terjadi justru banyak warga merasa dirugikan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Lembaga Adat Lingga bayu menyerahkan lahan untuk dikelola dalam skema plasma dengan harapan kemitraan tersebut menjadi jalan peningkatan ekonomi warga Namun dalam perjalanannya, muncul kekecewaan karena sebagian lahan disebut tidak ditanami secara maksimal.
Baca Juga:Seruan "Kembalikan Lahan Kami" kini mulai terdengar dari sebagian warga yang menilai lahan tersebut bisa dikelola lebih baik apabila diberikan kepada masyarakat atau mitra baru yang lebih bertanggung jawab.
Ali Mutiara Rangkuti juga menyoroti kabar akan adanya perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut. Ia meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh sebelum memperpanjang izin dilaksanakan, terutama jika ditemukan indikasi lahan tidak produktif atau tidak dikelola sesuai peruntukan.
Dalam regulasi pertanahan, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyebutkan bahwa HGU diberikan untuk mengusahakan tanah bagi perusahaan pertanian dalam jangka waktu tertentu dan wajib diusahakan dengan baik. Jika tanah ditelantarkan, negara memiliki kewenangan untuk melakukan peninjauan kembali.Baca Juga:
Kewajiban Plasma 20 Persen
Ali Mutiara Rangkuti yang juga Pimimpinan Media mengingatkan bahwa kewajiban pembangunan kebun plasma diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah 20 persen dari total luas areal yang diusahakan."Kemitraan plasma bukan sekadar formalitas administrasi. Harus ada hasil yang bisa dirasakan masyarakat," tegasnya.
Baca Juga:Sebagai tokoh masyarakat, Ali Mutiara Rangkuti mendesak agar dilakukanAudit independen terhadap pengelolaan lahan plasma. Transparansi laporan keuangan KUD dan perusahaan terkait saprodi. Mediasi terbuka yang melibatkan masyarakat, KUD, perusahaan, dan pemerintah daerah. Evaluasi terhadap kelayakan perpanjangan HGU bila ditemukan pelanggaran.
Ia berharap pemerintah kabupaten hadir sebagai penengah yang adil, demi memastikan tanah yang dikelola benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Lingga Bayu.
Baca Juga:"Ini bukan sekadar soal kebun. Ini tentang masa depan anak cucu kami," tutupnya. (Red)