Natal – Personel Polsek Natal, Polres Mandailing Natal, berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (32) bin W, warga Desa Bintuas, Kecamatan Natal, pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Ia ditangkap atas dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika jenis sabu.
Kapolsek Natal, AKP Maraden Pakpahan, SH, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi. Ia menjelaskan, penindakan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Bintuas.Mendapat informasi tersebut, Kapolsek bersama tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian mulai pukul 10.00 WIB. Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas melihat aktivitas mencurigakan di simpang jalan perkebunan kelapa sawit milik warga. Seorang pria tampak keluar-masuk area kebun, hingga akhirnya terlihat keluar sambil menggenggam sesuatu di tangan kirinya dan kemudian pergi mengendarai sepeda motor menuju Desa Bintuas.
Petugas kemudian melakukan pengejaran. Namun saat diminta berhenti, pria tersebut melemparkan sebungkus rokok ke pinggir jalan. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menghentikan laju kendaraan dan mengamankan pria itu yang kemudian mengaku bernama Y.Setelah memastikan lokasi, petugas mencari bungkusan rokok yang sempat dibuang. Di dalamnya ditemukan plastik klip bening berukuran kecil yang berisi serbuk kristal diduga sabu. Y beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Natal untuk pemeriksaan awal.
Barang bukti yang diamankan:28 plastik klip kecil berisi diduga sabu dengan total berat 3,79 gram.
1 bungkus rokok Sampoerna bekas1 unit sepeda motor Honda tanpa plat nomor
Uang tunai Rp29.0001 unit handphone Vivo warna biru
Setelah proses awal di Polsek Natal, Y kemudian dibawa ke Polres Mandailing Natal dan diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. (MP)