Sabtu, 18 April 2026

14 Tahun Tanpa Kepastian, Anggota KUD Sikap Mandiri Desak Pengembalian Hutan Adat dari PT Perkebunan Sumatera Utara

Administrator - Jumat, 27 Februari 2026 06:46 WIB
14 Tahun Tanpa Kepastian, Anggota KUD Sikap Mandiri Desak Pengembalian Hutan Adat dari PT Perkebunan Sumatera Utara

MADINA, PANYABUNGAN – Setelah 14 tahun tanpa kejelasan realisasi kerja sama, masyarakat Lingga Bayu yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Sikap Mandiri menyatakan kekecewaan mendalam terhadap PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU). Nota kesepahaman (MoU) yang telah diteken sejak 2012 dinilai gagal mewujudkan kesejahteraan bagi anggota koperasi.

Sebanyak 600 anggota KUD yang semestinya menikmati Sisa Hasil Produksi (SHP) dari kebun produktif hingga kini belum menerima manfaat apa pun. Lahan yang sebelumnya diserahkan oleh Lembaga Adat Lingga Bayu dengan harapan menjadi penggerak ekonomi masyarakat justru dinilai terbengkalai dan tidak memberikan asas manfaat.

Kekecewaan warga semakin memuncak setelah muncul informasi dari manajemen PT PSU di Medan yang menyebutkan perusahaan tidak memperoleh penyertaan modal dari APBD Provinsi Sumatera Utara. Kondisi keuangan perusahaan yang disebut tidak likuid tersebut dinilai menjadi penghambat utama realisasi lahan plasma yang telah dijanjikan.

Baca Juga:
"Sangat tidak mungkin lahan adat itu menjadi plasma jika perusahaan 'Bapak Angkat' dalam kondisi tidak sehat secara finansial. Ini bukan sekadar keterlambatan, tetapi sudah menjadi bentuk ketidakadilan terhadap hak-hak masyarakat adat," ujar Ali Mutiara Rangkuti, salah satu anggota KUD Sikap Mandiri, Kamis (26/2).

Menyikapi kebuntuan tersebut, Ali Mutiara mendesak pemerintah setempat, termasuk Camat Lingga Bayu dan pengurus KUD, agar segera memfasilitasi pertemuan dengan Direktur PT PSU serta Gubernur Sumatera Utara. Tujuannya untuk membahas pengembalian hutan adat kepada masyarakat, sehingga koperasi dapat mencari mitra strategis atau "Bapak Angkat" baru yang dinilai lebih kompeten dan memiliki kemampuan permodalan yang memadai, dengan persetujuan Bupati Mandailing Natal.

Ia juga menegaskan pentingnya segera menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) guna mengganti Ketua KUD yang telah mengundurkan diri, demi menjaga legalitas serta kelancaran administrasi koperasi.

"Kami membutuhkan kepastian, bukan janji di atas kertas yang sudah berjalan 14 tahun tanpa realisasi. Tanah itu adalah tanah adat kami, tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk dibiarkan tanpa hasil," tegasnya.

Baca Juga:
(Suaib Rizal)

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
MWC NU Bukit Malintang Berbagi 600 Paket Takjil Gratis untuk Pengguna Jalan
‎14 Tahun Terkatung, Tokoh Masyarakat Ali Mutiara Rangkuti Desak Evaluasi Plasma PTPSU di Simpang Gambir
Kabar Baik untuk Penambang Madina, Wamen Investasi Siap Dampingi Izin Koperasi WPR
Bandar Narkoba yang Picu Pembakaran Polsek Muara Batang Gadis Kembali Ditangkap
Kabupaten Mandailing Natal Resmi Ditetapkan Berstatus Tanggap Darurat Bencana
Singkuang Terendam Banjir, Ali Mutiara Rangkuti Soroti Pendangkalan Sungai MBG Akibat PETI
 
Komentar