PERCUT SEI TUAN — Camat Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, A. Fitriyan Syukri, S.STP., M.Si, menegaskan bahwa narasi intimidasi yang dikaitkan dengan dirinya melalui video yang beredar di media sosial tidaklah benar dan menyesatkan.
Menurut Syukri, video yang beredar tersebut hanya menampilkan potongan pernyataan tanpa menyertakan konteks dan rekaman secara utuh, sehingga menggiring opini publik dan menyudutkan dirinya secara tidak proporsional.Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut dirinya hanya menyampaikan arahan kepada masyarakat agar tetap bersikap bijak, menjaga diri, serta tidak mudah terpancing isu-isu yang belum tentu benar, khususnya terkait rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Desa Tanjung Rejo.
Baca Juga:"Tidak ada intimidasi. Itu tidak benar. Saya hanya menyampaikan bahwa pembangunan ini penting dan masyarakat jangan terprovokasi asumsi liar, apalagi sampai melakukan tindakan yang dapat berujung pidana," ujar Fitriyan Syukri, Senin (29/12/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi yang diterima, sehingga tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi menyesatkan dan memecah kondusivitas sosial.
Selain itu, Syukri meminta agar berbagai pihak menghentikan upaya pencitraan negatif yang justru dapat menghambat proses pembangunan di Kecamatan Percut Sei Tuan. Menurutnya, potongan video singkat yang beredar di media sosial seolah menggambarkan adanya ancaman pemidanaan terhadap warga, padahal hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya."Kami hadir untuk melakukan sosialisasi dan mendengar masukan dari warga, bukan untuk mengintimidasi. Jika ada informasi yang menyebut saya mengancam warga, itu tidak benar," tegasnya.
Baca Juga:Dalam pertemuan tersebut, Syukri juga menegaskan bahwa pembangunan TPS3R tetap akan dilanjutkan karena merupakan program pemerintah yang menggunakan anggaran negara dan bertujuan untuk kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam mengatasi persoalan persampahan di wilayah Percut Sei Tuan.
"Sebagai camat, saya berkewajiban mengingatkan masyarakat agar tidak menghambat pembangunan. Terlebih jika hambatan itu berupa tindakan perusakan atau perbuatan lain yang berpotensi melanggar hukum," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, sebuah video pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Tanjung Rejo pada 18 Desember 2025 beredar luas di media sosial. Pertemuan tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan Percut Sei Tuan, Pemerintah Desa Tanjung Rejo, BPD, LPM, Babinsa, Karang Taruna, tokoh masyarakat, Anggota DPRD Deli Serdang H. Rahmadsyah, serta warga Dusun II. Hadir pula perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang, Susanto, sebagai narasumber.Baca Juga: