Jumat, 04 September 2026
Minyak Angin Phyto Fresh

Bukan Hanya Pemkab Deliserdang Yang Menggunakan Rp 38,5 Miliar, Tapi Ada Instansi Lain

Administrator - Jumat, 10 Juli 2026 16:22 WIB
Bukan Hanya Pemkab Deliserdang Yang Menggunakan Rp 38,5 Miliar, Tapi Ada Instansi Lain
Foto Ist

DELISERDANG -- Anggaran senilai Rp 38,5 miliar lebih yang diperuntukkan biaya belanja makan dan minum, bukan hanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang saja yang menggunakannya.

Anggaran tersebut merupakan akumulasi dari beberapa lini instansi seperti Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang, Sekretariat Daerah Kabupaten Deliserdang, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kecamatan.

Baca Juga:

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, menduga bahwa tudingan anggaran makan dan minum untuk Pemkab Deliserdang senilai Rp 38,5 miliar lebih adalah tidak sesuai fakta alias HOAX.

Demikian ditegaskan Bupati Deliserdang melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deliserdang, Sandra Dewi Situmorang SSTP kepada sejumlah wartawan di Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, usai sholat Jum'at (10/7/2026).

Angka yang disebarkan tersebut merupakan pernyataan menggiring opini publik yang disinyalir menyesatkan. Seharusnya, anggaran tersebut harus dijelaskan secara utuh dan benar, serta kemana saja penggunaannya.

Baca Juga:

Anggaran belanja makan dan minum yang tercantum dalam dokumen APBD Deliserdang mencakup seluruh kebutuhan penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik, rapat koordinasi lintas sektor, kunjungan kerja, acara kemasyarakatan, serta kegiatan operasional pemerintahan yang disusun dengan prinsip hemat, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Sandra Dewi Situmorang menghimbau seluruh masyarakat agar jangan mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya.

Kemudian, kepada orang yang tidak bertanggungjawab, jangan menyebarkan berita yang dapat menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman masyarakat.

Baca Juga:

Masyarakat disarankan agar selalu memeriksa fakta, dan hanya melalui saluran resmi Pemerintah Kabupaten Deliserdang, kata Sandra Dewi. (Tom)

Baca Juga:

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Karhutla dan Pertanggungjawaban Pemerintah: Gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad sebagai Instrumen Hukum
Asri Ludin Tambunan Tegaskan Pembangunan SDABMBK Harus Berbasis Kajian dan Prioritas
PKK Deliserdang Perkuat Peran Orangtua Bentuk Karakter Anak Sejak Dini
Bunda PAUD Deliserdang Dorong PAUD Jadi Ruang Tumbuh Kreatif Dan Sportif
Teguhkan Komitmen Berantas Halinar, Kalapas Pematangsiantar Larang Petugas Bawa Handphone ke Blok Hunian
Penerimaan Pajak Capai 72,81 Persen, Asri Ludin Tambunan Dorong Bapenda Maksimalkan Optimalisasi Target
 
Komentar