DELISERDANG -- Anggaran senilai Rp 38,5 miliar lebih yang diperuntukkan biaya belanja makan dan minum, bukan hanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang saja yang menggunakannya.
Anggaran tersebut merupakan akumulasi dari beberapa lini instansi seperti Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang, Sekretariat Daerah Kabupaten Deliserdang, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta kecamatan.Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, menduga bahwa tudingan anggaran makan dan minum untuk Pemkab Deliserdang senilai Rp 38,5 miliar lebih adalah tidak sesuai fakta alias HOAX.
Demikian ditegaskan Bupati Deliserdang melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deliserdang, Sandra Dewi Situmorang SSTP kepada sejumlah wartawan di Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, usai sholat Jum'at (10/7/2026).Angka yang disebarkan tersebut merupakan pernyataan menggiring opini publik yang disinyalir menyesatkan. Seharusnya, anggaran tersebut harus dijelaskan secara utuh dan benar, serta kemana saja penggunaannya.
Baca Juga:Anggaran belanja makan dan minum yang tercantum dalam dokumen APBD Deliserdang mencakup seluruh kebutuhan penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik, rapat koordinasi lintas sektor, kunjungan kerja, acara kemasyarakatan, serta kegiatan operasional pemerintahan yang disusun dengan prinsip hemat, efisien, dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Sandra Dewi Situmorang menghimbau seluruh masyarakat agar jangan mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya.
Kemudian, kepada orang yang tidak bertanggungjawab, jangan menyebarkan berita yang dapat menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman masyarakat.
Baca Juga:Masyarakat disarankan agar selalu memeriksa fakta, dan hanya melalui saluran resmi Pemerintah Kabupaten Deliserdang, kata Sandra Dewi. (Tom)
Baca Juga: