Sabtu, 13 Juni 2026

Pemkab Deliserdang Kawal Penyelesaian Lahan Eks HGU PTPN I Sampali

Administrator - Selasa, 09 Juni 2026 20:00 WIB
Pemkab Deliserdang Kawal Penyelesaian Lahan Eks HGU PTPN I Sampali
Foto: Ist

MEDAN -- Pemerintah Kabupaten Deliserdang melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Deliserdang, Zainal Abidin Hutagalung, mengikuti Rapat Kerja/Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Sumatera Utara terkait tindak lanjut hasil kunjungan kerja di Jakarta mengenai permasalahan lahan eks HGU PTPN I Regional 1 di Dusun IX Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan di Ruang Rapat Komisi A DPRD Sumut, Medan, Selasa (9/6/2026).

Rapat yang dipimpin Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution tersebut membahas percepatan penyelesaian status lahan yang saat ini dihuni sekitar 750 kepala keluarga di atas lahan seluas 93 hektare. Berdasarkan hasil pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN, sebanyak 578 warga telah tergabung dalam perkumpulan MARWALI 2-1 untuk memperjuangkan legalitas hak atas tanah.

Zainal Abidin Hutagalung menegaskan bahwa pemerintah daerah berperan sebagai pihak yang menjembatani penyelesaian antara PTPN I, BPN Deliserdang, pemerintah kecamatan, serta masyarakat Dusun IX Desa Sampali.

Baca Juga:
Ia menyampaikan bahwa Pemkab Deliserdang akan terus melakukan koordinasi lintas sektor sesuai hasil pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN, guna memastikan penyelesaian berjalan jelas, terukur, dan tidak berlarut-larut.

"Pemkab Deliserdang tidak menginginkan adanya konflik di tengah masyarakat maupun dengan pihak terkait, serta menghindari potensi kerusakan fasilitas umum milik negara. Kami juga mendorong agar seluruh pihak dapat membuktikan legalitas atas tanah tersebut sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution menegaskan perlunya percepatan penyelesaian agar tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat.

"Dari DPRD Provinsi Sumatera Utara kami mendorong agar semua pihak, baik PTPN I, BPN Deliserdang, maupun Pemerintah Kabupaten Deliserdang, segera mencari titik terang penyelesaian hak atas tanah ini. Jangan sampai permasalahan ini berlarut dan menimbulkan keributan yang berpotensi memicu konflik di masyarakat," ujar Irham. (Tom)

Baca Juga:

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Petani Muda Didorong ke Pertanian, Pemkab Siapkan Pendampingan Dan Akses Pasar
Pemkab Deliserdang Perkuat Kompetensi 132 Pejabat Administrator
Khataman IGDT Terus Gelorakan Gerakan Deliserdang Mengaji
PMD Deliserdang: Tahapan Pilkades Harus Berjalan, Pelanggaran Disertai Bukti Silahkan Gugat Melalui PTUN
Deliserdang Raih Penghargaan Investasi Terbaik Ketiga di Sumut, Realisasi Tembus Rp 9,18 Triliun
Bupati Lepas 1.555 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Kejujuran Data Lapangan
 
Komentar