Jumat, 15 Mei 2026
Pemkab Dan Badan Bank Tanah Jalin Kerjasama

Upaya Bupati Deliserdang Maksimalkan Pengelolaan Tanah Dan Tuntaskan Konflik Agraria

Administrator - Rabu, 10 Desember 2025 16:23 WIB
Upaya Bupati Deliserdang Maksimalkan Pengelolaan Tanah Dan Tuntaskan Konflik Agraria
Foto: Ist

DELISERDANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang, Sumatera Utara, resmi menjalin kerja sama dengan Badan Bank Tanah. Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU) antara Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan dengan Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat di Ruang Rapat, Badan Bank Tanah, Jalan H Agus Salim, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 Desember 2025.

Penandatanganan kerjasama juga disaksikan Sekretaris Badan, Jarot Wahyu; Deputi Perencanaan Strategis dan Pengadaan Tanah, Perdananto Aribowo; Kadiv Perencanaan Strategis, Gatot Trihargo, dan Wakadiv Pemanfaatan Tanah, Jonny Sugana.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deliserdang, Anwar Sadat Siregar SE MSi, Rabu (10/12/2025), menjelaskan pelaksanaan penandatanganan kerjasama tersebut berkaitan dengan potensi pertanahan, pemanfaatan, dan pengelolaan tanah di Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga:
Dengan adanya kerjasama itu diharapkan potensi pertanahan, pemanfataan dan pengelolaan tanah di Kabupaten Deliserdang bisa lebih maksimal, dan menyelesaikan persoalan-persoalan pertanahan yang ada selama ini.

"Tentunya, upaya ini dilakukan Bupati dalam rangka memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat terhadap pengelolaan tanah di Kabupaten Deliserdang, khususnya menyelesaikan konflik agraria yang ada," ungkap Anwar.

Dicontohkan, beberapa persoalan sengketa lahan atau tanah yang terjadi di Kabupaten Deliserdang, antara lain soal alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan, pergudangan, dan industri. Hal ini berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Dalam konteks ini, Pemkab Deliserdang bisa memastikan peningkatan alih fungsi lahan di Deliserdang pada dasarnya tidak terjadi pada kawasan yang telah ditetapkan sebagai LP2B.

Baca Juga:
Kemudian, masalah lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2. Pada persoalan ini, Pemkab Deliserdang tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu bidang tanah sebagai lahan eks HGU, karena kewenangan itu ada di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui mekanisme penetapan dan pelepasan HGU, serta pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai instansi pertanahan.

Hingga saat ini, Pemkab Deliserdang belum memiliki peta lengkap terkait seluruh lokasi lahan eks HGU PTPN2 yang berisiko menimbulkan persoalan tata ruang atau agraria.

Hal ini disebabkan karena minimnya data, serta belum terbukanya informasi detail mengenai batas-batas eks HGU, baik dark BPN maupun PTPN2.

"Kondisi ini membuat Pemkab Deliserdang belum dapat melakukan pemetaan menyeluruh untuk mengidentifikasi titik-titik rawan atau berpotensi konflik," sebut Anwar.

Baca Juga:
Masih Anwar, berkaitan dengan masalah lahan eks HGU, setidaknya ada beberapa konflik yang terjadi di kecamatan berbeda, contohnya di Kecamatan Percut Seituan, Kecamatan Tanjungmorawa, Kecamatan Lubukpakam dan Kecamatan Patumbak.

Di Percut Seituan, tepatnya di Jalan Selambo, Desa Amplas, konflik melibatkan masyarakat dengan perusahaan swasta di lahan eks HGU. Di Tanjungmorawa beda lagi, konflik yang terjadi melibatkan pensiunan dengan pihak PTPN2 berkaitan dengan rumah dan lahan yang telah ditempati para eks karyawan tersebut selama puluhan tahun.

Kemudian, di Lubukpakam dan Patumbak memiliki konflik yang hampir serupa. Konflik tanah pribadi atau warisan yang disebabkan adanya tumpang tindih klaim, baik antar sesama ahli waris maupun antara ahli waris dengan pihak ketiga.

"Situasi dan kondisi inilah yang harus segera ditangani. Penyelesaian konflik menjadi prioritas. Inilah yang kemudian menjadi fokus Bapak Bupati, sehingga menjalin kerja sama dengan Badan Bank Tanah. Salah satunya untuk penyelesaian konflik yang telah berlarut-larut," papar Anwar.

Baca Juga:
"Intinya, Bapak Bupati ingin memberi manfaat besar kepada maayarakat terkait pengelolaan tanah, dan menyelesaikan konflik agraria," tutup Anwar. (Tom)

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Peresmian Gedung Serbaguna Central Park Zoo Diiringi Perayaan HUT Anwar Effendi Khoo Yang ke 70 Tahun
Pertama di Sumut, Kadus Terima Insentif Pemungutan Pajak
Kolaborasi Pemkab Dan PT Galatta Lestarindo Hadirkan Gedung Rawat Inap Baru RSUD Pancur Batu
Bupati Dan Wakil Bupati Tampung Aspirasi Petani, Peternak
Bukan Ditahan RSUD Drs H Amri Tambunan, Pasien Belum Layak Pulang Dan Akan Ada Tindakan Medis
Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat
 
Komentar