Lubuk Pakam. kanalupdate.com | Pemkab Deli Serdang melakukan penertiban terhadap sebuah bangunan tower tanpa PBG di Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam pada Kamis, 26 februari 2026 . Bupati Deli Serdang dr.Asri Luddin Tambunan didampingi wakil bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo SS memimpin langsung Penertiban bersama Tim Terpadu yang terdiri dari Inspektorat , Satpol PP, Bapenda,Dinas PMPTSP, Dinas SDABMBK, Dinas CIKATARU, Kabag Hukum dan Camat Lubuk Pakam.
Sesaat setelah pembacaan Berita acara Penertiban , perwakilan dari Tower Bersama Group memohon kepada Bupati agar tidak di bongkar dan akan mengurus izinnya.
Baca Juga:
Namun hal tersebut tidak menghentikan langkah Pemkab untuk menindak tegas setiap pelanggaran Perda di kabupaten Deli Serdang.
"Tidak, saya sudah sampai disini jadi harus tetap jalan Penertiban ini" tugas bupati .
Baca Juga:
Bupati langsung memerintahkan satpol PP untuk menertibkan bangunan tower tersebut.
Bupati Deli Serdang menjelaskan pada awak media bahwa akan terus melakukan penertiban tower yang tidak memiliki izin dan menghimbau bagi seluruh pemilik bangunan tower di kabupaten Deli Serdang agar segera melengkapi izin agar tidak di tindak tegas.Beliau juga menegaskan bahwa banyak masyarakat yang datang mengadu menjadi korban akibat dari bangunan tower.
Baca Juga:" Hal yang paling penting adalah jangan sampai masyarakat terganggu atau dirugikan atas berdirinya tower di tengah pemukiman, kalau itu saya tidak ada toleransi" ujar bupati tegas.
dr Aci menambahkan bahwa Pemkab Deli Serdang harus mendukung program Indonesia Asri yang di canangkan presiden RI Prabowo Subianto pada acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul.
Baca Juga:"Kita harus mendukung program Indonesia Asri sesuai arahan Bapak Prabowo Subianto, salah satunya adalah menertibkan bangunan yang tidak memiliki izin seperti ini" ucap bupati.(RHy)