Selasa, 20 Oktober 2026

Kurang dari 2x24 Jam, Polresta Deliserdang Ungkap Kasus Pencurian Yang Mengakibatkan Matinya Orang Yang Dilakukan Oknum

Administrator - Rabu, 05 Agustus 2026 18:20 WIB
Kurang dari 2x24 Jam, Polresta Deliserdang Ungkap Kasus Pencurian Yang Mengakibatkan Matinya Orang Yang Dilakukan Oknum
Foto MAN

DELISERDANG -- Tidak sampai dari 2x24 jam, Polresta Deliserdang mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan sehingga meninggal dunia yang menimpa seorang lansia, Hj Nurliz (69). Dengan mengamankan pelaku berinisial RRV (23) di Jalinsum Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Senin (3/8/2026).

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi menjelaskan Rabu, (5/8/2026) bahwa insiden tersebut terjadi pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 Wib dini hari. Pelaku mendatangi rumah korban yang berada di wilayah Tanjungmorawa, Karena saling mengenal korban membuka pintu dan menerima kedatangannya dengan dalih pelaku hendak meminjam uang sebesar Rp 50 juta untuk membayar utang.

Namun, saat permintaan itu ditolak karena korban tidak memiliki uang sebanyak yang diminta. Pelaku langsung melakukan aksi penganiayaan dan korban langsung berteriak untuk meminta pertolongan. Diduga panik, pelaku seketika membekap mulut korban dan menikam lehernya menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga:
Usai melakukan aksinya, pelaku masuk kedalam rumah korban dan membawa kabur anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai Rp 1,5 Juta.

Tim Gabungan dari Sat Reskrim Polresta Deliserdang bergerak cepat melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama Sat Reskrim Polresta Deliserdang membekuk pelaku di

Gerbang Tol Teluk Mengkudu, Jalan Lintas Sumatera, Tebing Tinggi saat hendak melarikan diri.

Disebutkan, pelaku saat ini sudah diamankan di ruang tahanan mako Polresta Deliserdang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:
Atas perbuatannya, Pelaku RRV dijerat dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana pembunuhan yang disertai atau didahului kejahatan lain (seperti pencurian) atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yaitu Pasal 458 ayat (3) subs Pasal 479 ayat (3) dari UU No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

"Saya atas nama keluarga Hj. Nurliz binti Junin mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polresta Deliserdang, dan Polda Sumatera Utara atas terungkapnya kasus ini dengan cepat. Semoga Allah SWT yang membalas kebaikan Bapak-bapak sekalian," tutur Rusli (57) Selaku adik kandung korban. (MAN)

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Peletakan Batu Pertama RTLH di Namorambe
Bentrok 2 Kelompok di Tanjungmorawa, Donny Tewas Ditembak
Bentrok 2 Kelompok di Tanjungmorawa, Donny Tewas Ditembak
43 Armada Operasional Disalurkan, Bupati Deliserdang Tekankan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
Lom Lom Suwondo Hadiri Open House Sekolah Rakyat, Ajak Siswa Berani Bermimpi
PASTI KMD 2026 Sukses Dibuka Siap Cetak Generasi Pembina Tangkas Dan Berkarakter
 
Komentar