DELI SERDANG – Gejolak politik di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang mencuat. Sebuah surat pernyataan mosi tidak percaya terhadap empat pimpinan DPRD beredar luas di kalangan masyarakat dengan mencantumkan lampiran 34 dari total 50 anggota dewan periode 2024–2029.
Beredarnya surat tersebut menambah panas dinamika internal lembaga legislatif, terlebih di tengah polemik tidak disahkannya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026.Dokumen yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) di Jakarta itu memuat kritik terhadap kinerja, sikap, kebijakan, dan pola kepemimpinan DPRD.
Baca Juga:Para pengusul menilai kepemimpinan yang berjalan belum cukup akomodatif dan transparan serta dinilai kurang optimal dalam menjalankan prinsip kolektif-kolegial.
34 dari 50 Anggota, Seberapa Besar Gejolaknya?
Dalam surat tersebut, para pengusul menyatakan bahwa mosi tidak percaya diajukan setelah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi kepemimpinan DPRD.Jika dukungan 34 anggota itu terverifikasi, jumlahnya setara dengan 68 persen dari total 50 anggota DPRD Deli Serdang.
Baca Juga:Angka tersebut menunjukkan besarnya dukungan yang tercantum dalam dokumen terhadap upaya mengevaluasi kepemimpinan lembaga legislatif tersebut. Namun, keabsahan surat, kelengkapan tanda tangan, dan tindak lanjut kelembagaannya masih perlu dikonfirmasi.
Persoalan ini pun memunculkan pertanyaan mendasar: apa yang sebenarnya terjadi di internal DPRD Deli Serdang hingga muncul surat mosi tidak percaya dengan dukungan puluhan anggota?
Empat Pimpinan DPRD DisorotSurat yang beredar menyebut empat pimpinan DPRD yang menjadi sasaran mosi tidak percaya, yakni:
Baca Juga:1. Zakky Shahri, SH, Ketua DPRD dari Partai Gerindra.
2. Agustiawan Saragih, SH, Wakil Ketua I dari PDI Perjuangan.
3. Kuzu Serasi Wilson Tarigan, SE, Wakil Ketua II dari Partai NasDem.4. Hamdani Syahputra, S.Sos., MH, Wakil Ketua III dari Partai Golkar.
Baca Juga:Para pengusul menilai terdapat tindakan dan kebijakan pimpinan yang dianggap tidak akomodatif, tidak transparan, serta berpotensi menghambat pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
Penilaian tersebut merupakan pernyataan pihak pengusul dalam dokumen yang beredar dan masih memerlukan tanggapan dari para pimpinan yang disebutkan.
P-APBD 2026 Tak Disahkan, Konflik Kian Menjadi SorotanPolemik ini mencuat di tengah tidak tercapainya kesepakatan pengesahan P-APBD Deli Serdang Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga:Tidak disahkannya P-APBD 2026 menjadi perhatian karena berkaitan dengan perencanaan anggaran dan pelaksanaan program pemerintah daerah. Kondisi ini juga memunculkan kekhawatiran terhadap kelancaran program pembangunan yang sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto di tingkat daerah ikut terkendala.
Di tengah situasi ini, masyarakat membutuhkan penjelasan yang terang mengenai penyebab kebuntuan pembahasan, proses pengambilan keputusan, serta dampaknya terhadap program dan pelayanan publik. Jangan sampai masyarakat juga ikut membuat mosi tak percaya.
Mosi tidak percaya yang beredar ini menjadi ombak besar bagi DPRD Deli Serdang yang harus bisa dijelaskan pada masyarakat.Para pimpinan yang disebut dalam surat harus memberikan klarifikasi.DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat. Setiap perbedaan dan keputusan di dalamnya harus da
Baca Juga:pat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.(Ti)