DELISERDANG – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada dua terdakwa yang terbukti sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan seorang pelajar di Lubukpakam. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa, 4 Agustus 2026, sementara seorang tersangka lainnya hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketua LPA Kabupaten Deliserdang, Junaidi Malik SH mengatakan putusan tersebut merupakan wujud hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak serta memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban.Baca Juga:
«"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada kedua terdakwa yang terbukti sebagai pelaku utama dalam perkara ini. Vonis tersebut menjadi pesan tegas bahwa setiap kejahatan yang merenggut nyawa anak akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat," ujar Junaidi Malik.»
Menurutnya, putusan tersebut diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. LPA Kabupaten Deliserdang juga mengapresiasi profesionalisme penyidik Polresta Deliserdang, Kejaksaan Negeri Deliserdang, serta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukpakam yang telah mengawal proses hukum hingga lahirnya putusan.Meski demikian, LPA menegaskan bahwa proses penegakan hukum belum sepenuhnya selesai karena masih terdapat seorang tersangka yang berstatus DPO.
Baca Juga:«"Kami mendesak Polresta Deliserdang untuk terus mengoptimalkan pengejaran terhadap tersangka yang masih buron hingga berhasil ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum. Keadilan baru benar-benar tuntas apabila seluruh pelaku telah dimintai pertanggungjawaban."»
Junaidi Malik menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat sistem perlindungan anak di Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga:LPA Kabupaten Deliserdang mendorong Pemerintah Kabupaten Deliserdang untuk semakin memperkuat kebijakan perlindungan anak melalui peningkatan koordinasi lintas sektor, penguatan pelaksanaan Kabupaten Layak Anak (KLA), optimalisasi peran perangkat daerah terkait, peningkatan edukasi pencegahan kekerasan di seluruh satuan pendidikan, serta memperluas layanan pendampingan psikologis, sosial, dan bantuan hukum bagi anak yang menjadi korban maupun saksi tindak pidana.
Selain itu, LPA Kabupaten Deliserdang mengusulkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak hingga ke tingkat desa dan dusun sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan, deteksi dini, edukasi masyarakat, serta penanganan awal terhadap berbagai persoalan yang mengancam keselamatan dan hak-hak anak.
«"Perlindungan anak tidak cukup dilakukan setelah terjadi kejahatan. Kita harus membangun sistem pencegahan yang kuat dari lingkungan terkecil. Karena itu kami mengajak Pemerintah Kabupaten Deliserdang bersama pemerintah desa untuk membentuk Satgas Perlindungan Anak hingga tingkat desa dan dusun agar setiap persoalan yang mengancam anak dapat dideteksi dan ditangani sejak dini," tegas Junaidi Malik.»Baca Juga:
LPA juga mengajak keluarga, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh warga Deliserdang untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan, ancaman, maupun tindak pidana yang melibatkan anak kepada aparat penegak hukum.
«"Tidak ada hukuman yang mampu mengembalikan nyawa korban. Namun putusan ini menjadi bentuk penghormatan terhadap hak korban dan pesan kuat bahwa negara tidak akan mentoleransi kejahatan terhadap anak. Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat komitmen bersama untuk melindungi setiap anak di Kabupaten Deliserdang," tutup Junaidi Malik.» (Tom/rel)Baca Juga: