Kamis, 03 September 2026
Minyak Angin Phyto Fresh

Kurang dari 2x24 Jam, Polresta Deliserdang Ungkap Kasus Pencurian Yang Mengakibatkan Matinya Orang Yang Dilakukan Oknum

Administrator - Rabu, 05 Agustus 2026 18:20 WIB
Kurang dari 2x24 Jam, Polresta Deliserdang Ungkap Kasus Pencurian Yang Mengakibatkan Matinya Orang Yang Dilakukan Oknum
Foto MAN

DELISERDANG -- Tidak sampai dari 2x24 jam, Polresta Deliserdang mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan sehingga meninggal dunia yang menimpa seorang lansia, Hj Nurliz (69). Dengan mengamankan pelaku berinisial RRV (23) di Jalinsum Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Senin (3/8/2026).

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi menjelaskan Rabu, (5/8/2026) bahwa insiden tersebut terjadi pada 31 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 Wib dini hari. Pelaku mendatangi rumah korban yang berada di wilayah Tanjungmorawa, Karena saling mengenal korban membuka pintu dan menerima kedatangannya dengan dalih pelaku hendak meminjam uang sebesar Rp 50 juta untuk membayar utang.

Namun, saat permintaan itu ditolak karena korban tidak memiliki uang sebanyak yang diminta. Pelaku langsung melakukan aksi penganiayaan dan korban langsung berteriak untuk meminta pertolongan. Diduga panik, pelaku seketika membekap mulut korban dan menikam lehernya menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga:
Usai melakukan aksinya, pelaku masuk kedalam rumah korban dan membawa kabur anting emas milik korban yang diperkirakan bernilai Rp 1,5 Juta.

Tim Gabungan dari Sat Reskrim Polresta Deliserdang bergerak cepat melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama Sat Reskrim Polresta Deliserdang membekuk pelaku di

Gerbang Tol Teluk Mengkudu, Jalan Lintas Sumatera, Tebing Tinggi saat hendak melarikan diri.

Disebutkan, pelaku saat ini sudah diamankan di ruang tahanan mako Polresta Deliserdang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:
Atas perbuatannya, Pelaku RRV dijerat dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana pembunuhan yang disertai atau didahului kejahatan lain (seperti pencurian) atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, yaitu Pasal 458 ayat (3) subs Pasal 479 ayat (3) dari UU No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana.

"Saya atas nama keluarga Hj. Nurliz binti Junin mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polresta Deliserdang, dan Polda Sumatera Utara atas terungkapnya kasus ini dengan cepat. Semoga Allah SWT yang membalas kebaikan Bapak-bapak sekalian," tutur Rusli (57) Selaku adik kandung korban. (MAN)

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Penerimaan Pajak Capai 72,81 Persen, Asri Ludin Tambunan Dorong Bapenda Maksimalkan Optimalisasi Target
PKK Deliserdang Edukasi 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di PAUD Santa Katarina
Lom Lom Suwondo Dukung Percepatan Reforma Agraria di Deliserdang
77 Rumah Rusak di Beringin Akibat Angin Puting Beliung
Diberitakan Terkait Sabu Dan Anggota Oknum Aparat Berinisial RM, Bol Teror Wartawan
Hari CU Dampingan YAPIDI 2026, Pemkab Deliserdang Dukung Pemberdayaan Perempuan Melalui Koperasi Dan UMKM
 
Komentar