Selasa, 09 Juni 2026

Hak Pendidikan Anak Tidak Boleh Terhambat Persoalan Data, LPA Deliserdang Minta Kemensos Lakukan Langkah Korektif

Administrator - Sabtu, 06 Juni 2026 21:00 WIB
Hak Pendidikan Anak Tidak Boleh Terhambat Persoalan Data, LPA Deliserdang Minta Kemensos Lakukan Langkah Korektif
Foto: Ist

DELISERDANG – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deliserdang meminta Kementerian Sosial Republik Indonesia segera melakukan langkah korektif terhadap persoalan ketidaksesuaian data kesejahteraan sosial yang berpotensi menghambat akses anak-anak dari keluarga kurang mampu untuk mengikuti Program Sekolah Rakyat.

Permintaan tersebut disampaikan Ketua LPA Kabupaten Deliserdang, Junaidi Malik, Sabtu (6/6/2026), menyusul adanya laporan masyarakat dari wilayah Kecamatan Beringin terkait calon peserta didik yang secara faktual berasal dari keluarga kurang mampu, namun mengalami kendala dalam proses seleksi karena status desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) belum mencerminkan kondisi ekonomi keluarga yang sebenarnya.

Baca Juga:

Menurut Junaidi Malik, Program Sekolah Rakyat merupakan program yang sangat baik karena bertujuan memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, pelaksanaannya harus memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena persoalan administrasi dan ketidaksesuaian data.

"Anak tidak boleh menanggung akibat dari persoalan administrasi yang berada di luar kendali mereka. Prinsip yang harus dikedepankan adalah kepentingan terbaik bagi anak serta pemenuhan hak anak atas pendidikan tanpa diskriminasi," ujarnya.

LPA Deliserdang menilai bahwa data kesejahteraan sosial harus terus diperbarui dan disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat. Perubahan kondisi ekonomi keluarga yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari terkadang belum langsung tercermin dalam sistem pendataan, sehingga dapat berdampak terhadap akses masyarakat terhadap berbagai program bantuan dan layanan sosial, termasuk pendidikan.

Baca Juga:

Karena itu, LPA Deliserdang mendorong Kementerian Sosial bersama pemerintah daerah dan instansi terkait untuk membuka ruang verifikasi faktual bagi calon peserta didik yang dinilai layak berdasarkan kondisi nyata di lapangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan Program Sekolah Rakyat benar-benar menjangkau anak-anak yang membutuhkan.

"Kami berharap pemerintah dapat menghadirkan solusi yang berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan hak anak. Jangan sampai ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena ketidaksesuaian data yang masih dapat diperbaiki melalui mekanisme verifikasi dan validasi," kata Junaidi Malik.

Baca Juga:
LPA Kabupaten Deliserdang juga mengajak seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, pemerintah desa, pendamping sosial, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal akurasi data serta memastikan setiap anak yang berhak mendapatkan akses pendidikan memperoleh kesempatan yang sama.

Menurutnya, keberhasilan Program Sekolah Rakyat tidak hanya diukur dari jumlah peserta didik yang diterima, tetapi juga dari sejauh mana program tersebut mampu menjangkau anak-anak yang benar-benar membutuhkan dan menjamin terpenuhinya hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia. (Rel)

Baca Juga:
Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Jasad Hadi Yang Tenggelam di Sungai Tapak Gajah Ditemukan
Pasutri Naik Sepedamotor Tewas Ditabrak Mobil di Jalinsum Tanjungmorawa
Dari Perizinan Hingga Pasar, Bupati Dorong Penguatan Ekosistem Peternakan
Bupati Ikuti Raker RDP Komisi II DPR RI Bahas Penataan PPPK Dan Honorer
Deliserdang Penuhi Target Kick Off Pelayanan KB Serentak Harganas 2026
Mandi-Mandi di Sungai Tapak Gajah STM Hilir, Seorang Pria Dikabarkan Tenggelam
 
Komentar