Jumat, 15 Mei 2026

PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deliserdang

Administrator - Rabu, 26 November 2025 13:56 WIB
PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deliserdang
Tom's

Deliserdang- Polemik gugatan Muhammad Yusuf Batubara, eks Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak kepada Bupati, Deliserdang, Sumatera Utara, dr H Asri Ludin Tambunan, akhirnya menemui titik terang.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dalam amar putusannya nomor: 58/G/2025/PTUN.MDN tanggal 25 November 2025, menyatakan menolak gugatan penggugat (Muhammad Yusuf Batubara) secara keseluruhan.

Artinya, Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan menang atas gugatan yang diajukan oleh Muhammad Yusuf Batubara tersebut.

Baca Juga:
"Keputusan Bupati Deliserdang nomor: 185 tentang Pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak sudah sesuai prosedur yang berlaku. Ini dibuktikan dengan ditolaknya secara keseluruhan gugatan yang dilakukan Muhammad Yusuf Batubara di Pengadilan Tata Usaha Negera Medan dengan nomor register 58/G/2025/PTUN.MDN," jelas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deliserdang, Muslih Siregar SH dalam keterangan resminya, Rabu (26/11/2025).

Sebelumnya, tambah Kabag Hukum, Muslih Siregar, keputusan Bupati Deliserdang nomor: 185 ditetapkan berdasarkan Audit Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Keuangan Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran (TA) 2024 yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Deliserdang, menyimpulkan Kepala Desa Paluh Kurau (Muhammad Yusuf Batubara) telah menyalahgunakan wewenang, tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian keuangan desa.

"Dengan ditolaknya gugatan Muhammad Yusuf Batubara, diharapkan agar pihak-pihak terkait bisa menyikapi hasil putusan tersebut dengan kepala dingin agar suasana kondusif, tetap terjaga di Desa Paluh Kurau," imbau Kabag Hukum.

Kasus ini bermula ketika M Yusuf Batubara, mantan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, tak terima dipecat Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan. Pemecatan itu dilakukan karena Muhammad Yusuf Batubara dinilai telah menyalahgunakan wewenang, tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian keuangan desa.

Baca Juga:
Muhammad Yusuf Batubara yang tak terima dengan penilaian dan pemecatan itu, lantas mengajukan gugatan ke PTUN Medan, pada Senin, 16 Juni 2025 lalu.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang melalui Inspektur, H Edwin Nasution SH MSi CGCAE sudah menegaskan, jika pemberhentian Muhammad Yusuf Batubara telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahkan ditegaskan juga, Pemkab Deliserdang tidak semana-mena dalam mengambil keputusan.

Keputusan pemberhentian yang dilakukan terhadap Muhammad Yusuf Batubara didasari pertimbangan- pertimbangan yang matang. (Tom)

Baca Juga:

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Peresmian Gedung Serbaguna Central Park Zoo Diiringi Perayaan HUT Anwar Effendi Khoo Yang ke 70 Tahun
Pertama di Sumut, Kadus Terima Insentif Pemungutan Pajak
Kolaborasi Pemkab Dan PT Galatta Lestarindo Hadirkan Gedung Rawat Inap Baru RSUD Pancur Batu
Bupati Dan Wakil Bupati Tampung Aspirasi Petani, Peternak
Bukan Ditahan RSUD Drs H Amri Tambunan, Pasien Belum Layak Pulang Dan Akan Ada Tindakan Medis
Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat
 
Komentar