MEDAN -- Seratus satu (101) orang pensiunan karyawan Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara Dua (PTPN2) Tanjungmorawa yang saat ini berganti nama PTPNI Regional 1 Tanjungmorawa, Sumatera Utara berjuang menuntut hak yang tidak dipenuhi perusahaan plat merah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Perkara nomor 161/Pdt.Sus-PHI/2026/PN. Mdn, tanggal 06 April 2026, digelar sidang pertama pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di ruang sidang Cakra 6 pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/4/2026), perwakilan Direksi PTPNI Regional 1 Tanjungmorawa selaku tergugat, tidak hadir."Kami tidak tahu mengapa pihak tergugat yakni
Baca Juga:perwakilan Direksi PTPNI Regional 1 Tanjungmorawa tidak hadir. Majelis Hakim PHI pada PN Medan dapat memeriksa dan mengadili perkara ini dengan hati nurani dan mengedepankan rasa keadilan masyarakat.
Saat ini para karyawan pensiunan eks PTPN2 yang sekarang bernama PTPN I Regional 1 Tanjungmorawa, hidup dalam kondisi sangat memprihatinkan," ungkap kuasa hukum pensiunan PTPNI Regional 1 Tanjungmorawa,
Dr Ibnu Affan SH MHum, di PN Medan, kemarin.Menurut Ibnu Affan, Sidang I (Pemanggilan): Jurusita memanggil para pihak.
Baca Juga:Mediasi/Perdamaian: Hakim berusaha mendamaikan (hakim mediator).
Jawaban dan Replik/Duplik: jika damai gagal, lanjut ke pembacaan gugatan, jawaban, replik dan duplik.
Pembuktian: penyampaian bukti surat dan saksi.Putusan: Hakim membacakan putusan tingkat pertama.
Baca Juga:"Masih ada kesempatan sekali lagi, jika tidak hadir juga, proses terus berjalan," tegas Ibnu Affan didampingi Firman Nasution dan Irianto serta pensiunan karyawan lainnya.
Perkara nomor 161/Pdt.Sus-PHI/2026/PN. Mdn, tanggal 06 April 2026 dengan tuntutan perselisihan hak, yaitu: tunjangan uang beras pensiunan karyawan pelaksana Golongan IA s/d II D dari Tahun 2008 sampai dengan saat ini belum dibayar. Kurang bayar uang medali Jubelium masa kerja 25 Tahun diberikan dalam bentuk uang senilai harga emas 10 gram 22 karat, nominal yang diberi tidak mengikuti Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN2 Pasal 56 Point 2.3. Manfaat Pensiunan (MP)/Uang Pensiun yang diterima setiap bulannya masih penghasilan dasar pensiun (PhDP) Gaji Pokok 2002.
Dikatakan, para pensiunan karyawan ini bertahan hidup hanya mengharapkan dari gaji pensiun yang tidak seberapa, sedangkan jatah diberi tidak mengikuti Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN2, Pasal 56. Dan Manfaat Pensiunan (MP)/Uang Pensiun yang diterima setiap bulannya masih penghasilan dasar pensiun (PhDP) Gaji Pokok 2002.Sidang pertama dengan perkara nomor : 161/Pdt.Sus-PHI/2026/PN. Mdn, tanggal 06 April 2026, dipimpin Majelis Hakim Jupidah Hanum dan Hakim Anggota, Melinus Gulo dan Surya Darma. "Sidang ditunda hingga minggu depan pada Kamis (23/4/2026)," sebut Majelis Hakim, Jupidah Hanum. (Tom)
Baca Juga:
Baca Juga: