MEDAN -- Firman Nasution selaku sekertaris pensiunan karyawan Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara Dua (PTPN2) Tanjungmorawa yang saat ini berganti nama PTPNI Regional 1 Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara merasa dizholimin. Pasalnya, penghasilan dasar pensiun (PhDP) Gaji Pokok tahun 2002 yang diterima hanya Rp 500 ribu. Sering disebut tidak cukup untuk biaya makan.
Hal itu ditegaskan Firman didampingi Irianto selaku Ketua dan Muktar selaku Bendahara usai sidang perkara Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di ruang sidang Kartika pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/4/2026).Baca Juga:
Sidang kedua dengan Perkara nomor 161/Pdt.Sus-PHI/2026/PN. Mdn, tanggal 06 April 2026, pihak perwakilan Direksi PTPNI Regional 1 Tanjungmorawa selaku tergugat, tidak hadir.
"PhDP yang diberlakukan PTPN2 yang saat ini berganti nama PTPNI Regional 1 Tanjungmorawa memberlakukan PhDP tahun 2002. Seluruh pensiunan merasa perusahaan perkebunan milik pemerintah tersebut jelas sangat menzholimi. Karena tidak sesuai dengan UU dan peraturan pemerintah yang berlaku," ujarnya, Kamis (23/4/2026).Menurut mereka, peraturan perusahaan plat merah tersebut tidak berlaku dan hanya yang berlaku peraturan pemerintah. "Persoalan PhDP sudah ada perjanjian bersama, Nomor : 2.6/PB/07 /XII/2021 yang berbunyi atas dasar itikad baik demi terciptanya Hubungan Industrial yang harmonis dan berkeadilan serta meningkatkan produktivitas sesuai dengan target yang telah ditetapkan PTPN2.
Baca Juga:Maka pada hari ini Jumat tanggal dua puluh empat bulan Desember tahun dua ribu dua puluh satu (24-12-2021) bertempat di Kantor Direksi PTPN2 Tanjungmorawa telah tercapai kesepakatan yang dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) antara Direksi PTPN2 dengan Ketua Umum Pengurus Pusat SPP PTPN2
Dengan kesepakatan sebagai berikut: para pihak sepakat bahwa tmt 01 Januari 2022, perhitungan PhDP menggunakan PhDP Tahun 2004. Perhitungan gaji Karyawan Pimpinan menggunakan koefisien 65 persen dan Karyawan Pelaksana menggunakan koefisien 25 persen.
Baca Juga:Demikian perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan ditandatangai Irwan Perangin-Angin selaku Direktur PTPN2, Mahdian Tri Wahyudi selaku Ketua SPP PTPN2.
"PB yang disepakati tersebut pada poin satu tersebut tidak dilaksanakan pihak perusahaan PTPN2. Apabila dilaksanakan, kami selaku pensiunan karyawan tidak setuju. Karena PTPN IV sudah memberlakukan perhitungan PhDP menggunakan PhDP tahun 2011. Kita sudah sama-sama holding, jangan dibeda-bedakan antara regional ini dan regional itu," ungkapnya.
"Kami berharap kepada pemerintahan Bapak Presiden Prabowo agar memperhatikan nasib kami. Karena gaji pensiunan seperti kami paling banyak antara Rp 200 ribu - Rp 500 ribu," katanya.Baca Juga:
Sementara kuasa hukum pensiunan karyawan, Abdul Aziz SH menjelaskan, ketidakhadiran pihak tergugat (PTPNI Regional 1 Tanjungmorawa) tidak menghentikan proses persidangan.
"Panggilan untuk hadir pada sidang yang kedua tidak dipatuhi tergugat, dan bila panggilan ketiga (terakhir) juga tidak hadir, maka sidang yang selanjutnya tetap dilaksanakan," tegas Abdul Aziz. (Red)Baca Juga:
Baca Juga: