Jumat, 15 Mei 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi OTT Bupati Pekalongan

Administrator - Selasa, 03 Maret 2026 13:09 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi OTT Bupati Pekalongan
Tim

PEKALONGAN – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah dan mengamankan Fadia Arafiq, Selasa (3/3/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penyelidikan tertutup tersebut. Dalam operasi itu, sejumlah pihak turut diamankan, termasuk Bupati Pekalongan.

Baca Juga:
"Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya Bupati," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa.

Dibawa ke Gedung Merah Putih

Setelah diamankan, Fadia bersama beberapa pihak lainnya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Budi.

Namun demikian, pihak KPK belum mengungkap secara rinci perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Fadia. Jenis barang bukti yang turut diamankan dalam operasi tersebut juga belum dipaparkan ke publik.

Status Masih Terperiksa

Budi menjelaskan, saat ini seluruh pihak yang terjaring OTT masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

"Untuk detail perkara dan konstruksi kasusnya akan disampaikan dalam konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal selesai," tambahnya.

OTT merupakan salah satu instrumen penegakan hukum yang kerap digunakan KPK dalam mengungkap dugaan praktik korupsi, terutama yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan masih berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
JPU KPK Tuntut Kepala UPTD Gunung Tua PUPR 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan
Ribuan Pekerja Menjerit Terancam Tidak Terima THR Idul Fitri, PMPHI Minta Audiensi ke Titiek Soeharto Terkait Izin 28 PT Dicabut
Rp883 Miliar Barang Rampasan KPK dan 6 Unit Efek Diserahkan ke PT Taspen
 
Komentar