Senin, 20 Juli 2026

Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Bukti Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH

Administrator - Kamis, 14 Mei 2026 00:10 WIB
Tumpukan Uang Rp10,2 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Bukti Penertiban Kawasan Hutan oleh Satgas PKH
Tim

JAKARTA – Tumpukan uang tunai senilai Rp10,27 triliun dipamerkan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Gunungan uang pecahan Rp100 ribu yang disusun menyerupai piramida setinggi sekitar tiga meter itu menjadi simbol hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam mengembalikan aset negara dari sektor kehutanan dan sumber daya alam.

Baca Juga:
Acara penyerahan uang hasil denda administratif tersebut turut disaksikan langsung Presiden RI Prabowo Subianto bersama sejumlah pejabat negara, pimpinan lembaga, menteri Kabinet Merah Putih, hingga unsur TNI-Polri.

Pantauan di lokasi, tumpukan uang ditempatkan di kedua sisi panggung utama dalam sebuah tenda besar di kompleks Kejaksaan Agung. Sejumlah personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) tampak berjaga ketat di sekitar lokasi menjelang kedatangan Presiden.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, gunungan uang yang dipamerkan bukan sekadar seremoni, melainkan bukti nyata keberhasilan penegakan hukum dan upaya penyelamatan kekayaan negara.

"Gunungan uang ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang hadir melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum secara kolaboratif," ujar Burhanuddin saat memberikan laporan kepada Presiden Prabowo.

Baca Juga:
Burhanuddin menjelaskan, total uang Rp10.270.051.886.464 yang diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan berasal dari denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp3,42 triliun serta hasil pengawasan Satgas PKH terkait pajak PBB dan non-PBB sebesar Rp6,84 triliun.

"Pada hari ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara," katanya.

Selain pengembalian uang, Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya bermasalah. Sejak dibentuk pada Februari 2025, Satgas PKH disebut telah menguasai kembali lahan perkebunan sawit seluas 5,88 juta hektare dan kawasan pertambangan seluas 12.371 hektare.

Khusus pada tahap ketujuh, pemerintah kembali menerima penguasaan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare yang selanjutnya diserahkan melalui Kementerian Keuangan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan akan dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.

Baca Juga:
Burhanuddin menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang menguasai sumber daya alam secara melawan hukum.

"Tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat," tegasnya.

Ia juga menyoroti praktik pelarian uang hasil pengelolaan ilegal sumber daya alam ke luar negeri.

"Tidak boleh ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri. Setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia," pungkas Burhanuddin.(Tim)

Baca Juga:

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Putra Aceh Muhibuddin Resmi Jabat Kajati Sumut, Ini Rekam Jejaknya
Kunjungan Jaksa Agung RI ke Deli Serdang Jadi Perhatian Publik
Jaksa Agung Ganti Kajari Deli Serdang dan Padang Lawas, Ini Nama Pejabat Barunya
‎11 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya POME) Periode 2022-2024
 
Komentar