LUBUK PAKAM – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Deli Serdang, Heri Siswoyo, mengimbau insan pers dan masyarakat agar mengedepankan prinsip akurasi serta verifikasi dalam menyikapi informasi mengenai anggaran daerah yang beredar di media sosial.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul munculnya narasi yang menyebut Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menganggarkan belanja makan dan minum sebesar Rp38,5 miliar. Menurut Heri, informasi yang beredar perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.Ia menjelaskan, angka Rp38,5 miliar yang menjadi perbincangan merupakan akumulasi berbagai pos belanja dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, perangkat daerah lainnya hingga kecamatan. Karena itu, angka tersebut tidak dapat dimaknai sebagai belanja makan dan minum untuk satu OPD atau satu kegiatan tertentu.
Baca Juga:Heri mengatakan, informasi yang ditampilkan dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) hanya memberikan gambaran umum mengenai rencana pengadaan. Adapun rincian penggunaan anggaran, seperti volume, peruntukan, serta mekanisme pelaksanaannya, dapat ditelusuri melalui dokumen perencanaan anggaran, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan dokumen pendukung lainnya yang memiliki dasar hukum serta penanggung jawab yang jelas.
"Data yang ditampilkan di SiRUP bersifat umum. Rincian penggunaannya dapat ditelusuri melalui dokumen anggaran seperti RAB dan dokumen pendukung lainnya. Setiap anggaran memiliki mekanisme, dasar hukum, dan penanggung jawab yang jelas sehingga tidak dapat ditafsirkan secara parsial," ujar Heri.
Menurutnya, penyebaran informasi tanpa konteks dan tanpa proses verifikasi menjadi tantangan besar di era digital. Oleh karena itu, media massa diharapkan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ)."Media memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi, namun harus didasarkan pada data yang valid dan telah diverifikasi agar tidak berkembang menjadi hoaks atau membentuk opini yang keliru di tengah masyarakat," tegasnya.
Baca Juga:Dalam kesempatan itu, Heri juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfostan) yang telah memberikan penjelasan resmi terkait polemik tersebut. Berdasarkan klarifikasi Pemkab, angka Rp38,5 miliar merupakan akumulasi belanja dari seluruh OPD untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik, seperti rapat koordinasi, kunjungan kerja, kegiatan kemasyarakatan, serta operasional pemerintahan, yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SMSI Deli Serdang mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menerima maupun membagikan informasi di media sosial dengan selalu melakukan pengecekan melalui sumber resmi. Dengan demikian, ruang publik dapat tetap sehat, edukatif, dan bertanggung jawab serta terhindar dari penyebaran informasi yang menyesatkan.