Jumat, 15 Mei 2026

Pemkab Deliserdang Lelang Barang Milik Daerah

Administrator - Senin, 05 Januari 2026 14:32 WIB
Pemkab Deliserdang Lelang Barang Milik Daerah
Foto: Ist

DELISERDANG- kanalupdate.com -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang melakukan lelang atau penjualan barang milik daerah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan.

"Pelaksanaan lelang sesuai dengan surat Keputusan Bupati Deliserdang Nomor 400.A Tahun 2025, tanggal 4 Agustus 2025 tentang Penetapan Harga Limit Barang Milik Daerah Pemkab Deliserdang yang akan dijual secara lelang," ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Baginda Thomas Harahap SH, Senin (5/1/2026).

Dijelaskan lebih lanjut, lelang akan dilaksanakan, dimulai sejak ditayangkan pada aplikasi lelang dengan alamat domain https://www.lelang.go.id sampai batas akhir penawaran, Senin pekan depan, 12 Januari 2026, pukul 14.00 Wib (waktu server). Lelangnya sendiri dilakukan di Kantor Bupati Deliserdang.

Baca Juga:
"Untuk penetapan pemenang bisa diketahui setelah batas akhir penawaran (12 Januari 2026), dan pelunasan harga lelang lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang," jelas Kepala BKAD.

Sedikitnya, ada 16 paket yang dilelang. Misalnya, satu paket kendaraan dinas terdiri dari lima unit kendaraan roda empat dengan nilai limit (batas) Rp93.656.000. Kelima kendaraan roda empat tersebut, antara lain mobil Toyota KF 80 LONG AT Tahun 2001; Suzuki GC415V AVP Tahun 2005; Toyota KF 83 Tahun 2002; Isuzu TBR 54 Tahun 2007 dan Isuzu tahun 2006.

Ada juga satu paket yang terdiri dari tiga unit kendaraan roda empat, Suzuki SJ 410 Tahun 2002; Daihatsu S402RP-PMRFJJ-KJ Tahun 2010 dan Toyota KF 83 Tahun 2003 yang dijual dengan nilai limit Rp 69.547.000.

"Untuk jumlah paketnya bervariasi, ada juga yang satu paket terdiri dari empat kendaraan roda empat. Tapi, rata-rata satu paketnya empat unit mobil," sebut Kepala BKAD.

Baca Juga:
Bagi masyarakat yang berminat, diimbau untuk memenuhi persyaratan, seperti mengikutinya dengan penawaran lisan secara online tanpa kehadiran peserta lelang melalui Penawaran Terbuka (Open Bidding) dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id, calon peserta lelang harus mendaftarkan diri pada alamat domain tersebut dengan merekam dan mengunggah softcopy (scan) kartu tanda pendudil (KTP), nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta memasukkan data nomor rekening atas nama sendiri.

Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan disetorkan sekaligus (bukan dicicil), setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang, dan uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang.

Penawaran lelang dilakukan paling sedikit sama dengan nilai limit. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 2 persen, objek lelang dalam kondisi apa adanya dan peserta lelang bisa melihat kondisi fisik barang yang akan dilelang

Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan/penundaan lelang terhadap salah satu atau beberapa objek lelang tersebut, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak bisa melakukan tuntutan dalam bentuk apapun baik pidana maupun perdata kepada KPKNL Medan dan Pemkab Deliserdang, peserta lelang yang telah ditunjuk sebagai pemenang wajib mengambil objek Lelang paling lama tiga hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Baca Juga:
"Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta bisa menghubungi KPKNL Medan, GKN Medan Unit 2, Jalan Pangeran Diponegoro, No.30 A, Medan. Segala biaya pengambilan objek lelang ditanggung oleh peserta," tutup Kepala BKAD. (Tom)

Baca Juga:

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Peresmian Gedung Serbaguna Central Park Zoo Diiringi Perayaan HUT Anwar Effendi Khoo Yang ke 70 Tahun
Pertama di Sumut, Kadus Terima Insentif Pemungutan Pajak
Kolaborasi Pemkab Dan PT Galatta Lestarindo Hadirkan Gedung Rawat Inap Baru RSUD Pancur Batu
Bupati Dan Wakil Bupati Tampung Aspirasi Petani, Peternak
Bukan Ditahan RSUD Drs H Amri Tambunan, Pasien Belum Layak Pulang Dan Akan Ada Tindakan Medis
Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat
 
Komentar