DELISERDANG – Pemerintah Kabupaten Deliserdang memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan melalui peluncuran antrean online Mal Pelayanan Publik (MPP) dan pendaftaran online penerbitan KTP-el di kecamatan. Peluncuran dipusatkan di Kantor Camat Delitua, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, dan diikuti secara virtual oleh sejumlah kecamatan, Rabu (19/8/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari pembenahan pelayanan publik agar masyarakat dapat mengakses layanan administrasi kependudukan dengan lebih mudah, cepat dan dekat, tanpa harus datang ke pusat pemerintahan di Lubukpakam.
Antrean pelayanan administrasi kependudukan kini dapat diakses melalui Salak Deli yang terintegrasi dengan aplikasi Deliserdang Sehat yang dapat diunduh via Playstore. Masyarakat juga dapat memanfaatkan antrean melalui website MPP.
Baca Juga:
Pada saat yang sama, layanan penerbitan KTP-el diperluas. Setelah sebelumnya tersedia di MPP, Kecamatan Galang, Tanjungmorawa, Sunggal dan Percut Seituan, layanan kini ditambah di Kecamatan Hamparan Perak, Pancurbatu dan Delitua.
Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, mengatakan digitalisasi dan perluasan layanan merupakan bagian dari komitmen Pemkab Deliserdang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi pemerintahan.
"Ini awal dari rangkaian yang akan kita siapkan. Ke depan, kita ingin masyarakat tidak perlu semuanya datang ke Lubukpakam. Pelayanan seperti yang ada di ibu kota kabupaten harus bisa dirasakan di seluruh kecamatan," ujarnya.
Bupati juga menegaskan tidak boleh ada praktik percaloan maupun pungutan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Camat hingga pemerintahan desa dan kelurahan diminta ikut memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan secara langsung, transparan dan gratis.
Baca Juga:
"Saya tidak mau mendengar ada urusan administrasi kependudukan yang berbayar di Deliserdang. Tidak boleh ada calo," tegasnya.
Ketegasan tersebut juga diwujudkan melalui penindakan terhadap aparatur yang terbukti terlibat dalam praktik percaloan. Bupati menyampaikan, Pemkab Deliserdang telah memberhentikan seorang pegawai yang terbukti menjadi calo dan menerima pembayaran dari masyarakat.
Selain melalui layanan digital, Pemkab Deliserdang terus mendekatkan pelayanan adminduk melalui PATEN KALI di 22 kecamatan. Saat ini, layanan tertentu juga telah tersedia di 205 desa/kelurahan.
"Bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, pelayanan manual tetap tersedia dengan kuota terbatas. Seluruh pengurusan dokumen administrasi kependudukan tidak dipungut biaya," tambah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Danang Purnama Yuda.
Baca Juga:
Perluasan layanan ini, lanjutnya, diharapkan semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat komitmen Pemkab Deliserdang menghadirkan pelayanan publik yang sehat, mudah, transparan dan bebas pungutan. (Tom)
Baca Juga: