DELISERDANG – Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menegaskan tidak boleh ada praktik pungutan liar (pungli) maupun transaksi dalam proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sedang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Deliserdang.
Penegasan tersebut disampaikan saat membuka Forum Group Discussion (FGD) I Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kick-Off Meeting Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Aula Cendana, Kantor Bupati Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (22/7/2026).Asri Ludin Tambunan mengatakan, revisi RTRW menjadi momentum menyelaraskan arah pembangunan dengan dinamika pertumbuhan wilayah dan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga:"Tujuan utama revisi ini adalah memberikan kepastian. Selama ini masih banyak investor yang membeli lahan tanpa mengetahui kesesuaian tata ruang. Setelah dibeli baru diketahui peruntukannya tidak sesuai. Kondisi seperti ini tidak boleh terus terjadi," tegasnya.
Ia menjelaskan, kepastian tata ruang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Deliserdang dalam mewujudkan pelayanan publik yang Cepat, Transparan, dan Mudah (CTM). Karena itu, seluruh informasi tata ruang ke depan akan diarahkan berbasis digital agar dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat maupun investor.
"Kalau perlu investor dari mana pun tidak perlu datang ke Deliserdang hanya untuk bertanya. Cukup membuka aplikasi, mereka sudah mengetahui kawasan yang diperuntukkan bagi industri, perumahan, peternakan, maupun kegiatan usaha lainnya. Semua harus jelas, transparan, dan berbasis sistem," ujarnya.Bupati juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara, tim penyusun, maupun pihak yang terlibat dalam revisi RTRW agar tidak membuka ruang terhadap praktik transaksional.
Baca Juga:"Saya pastikan masyarakat maupun investor tidak perlu memberikan uang kepada siapa pun dalam proses ini. Kalau ada aparatur yang terbukti bermain, akan saya tindak tegas. Jangan ada lagi praktik-praktik seperti itu di Deliserdang," tegasnya.
Selain memberikan kepastian investasi, Bupati menekankan revisi RTRW harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan termasuk mempertahankan Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai bagian dari dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional. Menurutnya, pembangunan dan investasi harus berjalan beriringan dengan pelestarian ruang yang menjadi kepentingan masyarakat luas.
"Berdasarkan data dari ATR/BPN, Deliserdang memiliki sekitar 31.001 hektare Lahan Baku Sawah (LBS), 85 persen harus dipertahankan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk mendukung program ketahanan pangan nasional. Karena itu, revisi RTRW harus benar-benar diperhatikan," tegasnyaIa juga meminta agar proses revisi RTRW dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan serta disosialisasikan secara luas hingga ke tingkat kecamatan dan desa agar masyarakat dapat memberikan masukan sejak awal.
Baca Juga:"Jangan sampai masyarakat baru mengetahui setelah perda selesai. Sosialisasikan seluas-luasnya, libatkan semua pihak, sehingga revisi RTRW benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan daerah dan aspirasi masyarakat," ujarnya kepada perangkat daerah terkait.
Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deliserdang, Rahmadsyah, selaku ketua panitia pelaksana, menjelaskan FGD I dan Kick-Off Meeting KLHS merupakan tahapan awal penyusunan revisi RTRW sesuai amanat Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021. Forum tersebut bertujuan menjaring data, saran, masukan, dan aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan sebagai dasar penyusunan arah pengembangan wilayah Kabupaten Deliserdang.
FGD menghadirkan Dr Anthony Veery Mardianta sebagai narasumber dan dipandu Iswandani Lingga selaku moderator. Kegiatan ini diikuti kepala perangkat daerah, anggota DPRD, perwakilan instansi pemerintah dan instansi vertikal, badan usaha milik negara dan daerah, para camat, asosiasi pengembang, pelaku usaha, notaris/PPAT, organisasi sosial, organisasi profesi, serta berbagai asosiasi lainnya sebagai bagian dari penjaringan masukan dalam penyusunan revisi RTRW Kabupaten Deliserdang. (Tom)Baca Juga: