Jumat, 15 Mei 2026

Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Sumut, Identitas Masih Dirahasiakan

Administrator - Sabtu, 13 Desember 2025 14:48 WIB
Polri Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembalakan Liar di Sumut, Identitas Masih Dirahasiakan
Tim

Jakarta — Kepolisian Republik Indonesia memastikan telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar yang terjadi di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara. Penetapan tersebut dilakukan setelah perkara resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga:

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, Polri telah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kasus tersebut. Dari hasil kerja tim di lapangan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan seorang tersangka.

"Tim sudah bekerja di Tapanuli. Perkaranya telah naik ke penyidikan dan tersangka sudah ditetapkan," ujar Kapolri sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Polri, Sabtu (13/12/2025).

Meski demikian, Kapolri belum membeberkan identitas tersangka. Ia menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap peran serta jaringan yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

"Biarkan tim bekerja lebih dulu. Nanti akan kami sampaikan secara lengkap setelah seluruh prosesnya tuntas," jelasnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan telah menemukan unsur pidana dalam kasus dugaan illegal logging di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan Anggoli, Sumatera Utara. Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyampaikan bahwa proses penegakan hukum di kedua lokasi tersebut kini telah berjalan secara resmi. "Untuk lokasi Garoga dan Anggoli, kasusnya sudah kami naikkan ke tahap penyidikan," ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Tak hanya di Sumatera Utara, praktik pembalakan liar juga terindikasi terjadi di wilayah Aceh. Tim penyidik menemukan adanya aktivitas penebangan pohon dan pembukaan lahan di kawasan hulu Sungai Tamiang, yang diketahui merupakan wilayah lindung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas tersebut diduga dilakukan secara terorganisasi. Para pelaku memanfaatkan peningkatan debit air sungai untuk mengangkut kayu hasil tebangan.

"Kayu-kayu dipotong menjadi bagian kecil, ditumpuk di bantaran sungai, lalu dihanyutkan saat air naik dengan pola menyerupai rakit," terang Irhamni.

Polri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik pembalakan liar yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah hulu sungai dan kawasan lindung.(Tim)

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kapolri Pimpin Apel Akbar 10.Ribu Banser, Sinergi Amankan Natal dan Tahun Baru 2026
Sat Reskrim Polres Simalungun Sidak Pasar Jelang Natal, Pastikan Harga Sembako Stabil dan Stok Aman
Kapolri pimpin rapat koordinasi Bencana dengan Forkopimda Sumut upaya percepatan pengendalian dampak bencana
 
Komentar