MEDAN -- Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri (PHI-PN) Medan, Jupidah Hanum SH, yang dibantu Hakim Anggota, Melinus SH dan Surya Darma SH, Panitera Ariyandi SH, Kuasa Hukum Karyawan Pensiunan eks PTPN2, Abdul Aziz SH, saat gelar sidang perkara nomor : 161/Pdt.Sus-PHI/2026/PN. Mdn, Kamis (18/6/2026) telah mendengarkan keterangan saksi dari karyawan, bahwa PTPN 1 Regional 1 Tanjungmorawa selaku tergugat sudah bisa membayar kewajibannya kepada karyawan pensiunan PTPN 2 (PTPN 1 Regional 1), pada sidang lanjutan ketujuh di ruang Cakra 6, PHI-PN Medan.
Keterangan saksi, alasan eks PTPN 2 tidak memberikan atau tidak membayar hak-hak karyawan pensiunan yang berjumlah 13 ribu orang lebih, karena kondisi keuangan yang tidak ada. Uang beras karyawan dari tahun 2008 atau sekira 16 miliar juga belum dibayar.Kemudian, terkait pembayaran kurang bayar uang medali, kata Hakim Ketua, Jupidah Hanum SH, seharusnya dibayar sesuai harga emas 10 gram 22 karat ketika diberikan pertahun berjalan. Bukan harga berlaku surut. Dicontohkan Hakim Ketua, saat diberikan bulan dan tahun 2023 harga emas 22 karat, saat itu 1 juta jadi yang diberikan kepada jubelaris (penerima jubelium) 10 juta per orang.
Baca Juga:Padahal sepengetahuan eks karyawan, pada tahun 2022, PTPN2 mendapat laba satu trilyun lebih, seharusnya sudah bisa membayar hak-hak eks karyawan pensiunan yang tertunda.
Sedangkan salah seorang eks karyawan pensiunan PTPN2, Isfawani Harahap mengatakan, alasan PTPN2 belum dapat membayar uang beras dikarenakan tidak ada dana adalah pembohongan publik. Sebab PTPN-2 sengaja memberikan bonus hingga belasan juta kepada karyawan golongan terendah bahkan karyawan non golongan, sementara menurut perhitungan, PTPN-2 membutuhkan 16 miliar.
Keuntungan PTPN-2 mencapai lebih satu trilyun, jawaban tidak ada uang, perlu dipertanyakan. Ini bagian dari manipulasi data, hakim yang terhormat harus dapat mengambil sikap, saya berkeyakinan hakim akan mengabulkan tuntutan para pensiunan.Kuasa Hukum karyawan pensiunan PTPN 2, Abdul Aziz SH didampingi pengurus karyawan pensiunan eks, Irianto, Firman Nasution dan Muchtar mengatakan, tuntutan hak tersebut harus diperjuangkan sampai berhasil, sudah saatnya kita mendapatkan hak-hak kita, yang selama ini belum terselesaikan oleh pihak PTPN 1.
Baca Juga:Hingga saat ini, 13 ribu karyawan pensiun belum mendapatkan uang beras sejak tahun 2008.
Diberitahukan kepada pensiunan eks PTPN-2 yang sudah terdaftar di kepengurusan Irianto sebagai ketua agar tetap solid dan tetap bersatu. Semoga dalam waktu dekat Majelis Hakim memutus sidang PHI ini dengan seadil-adilnya, kata Abdul Aziz.
Sidang perkara lanjutan kedelapan, Selasa (23/6 2026) mendengarkan saksi ahli dari eks PTPN2 dan lanjut sidang Kamis (25/6/2026) untuk sidang perkara kesembilan.Semoga sidang tuntutan karyawan pensiunan Eks PTPN2 itu dimonitor Komisi Yudisial, dan hakim bisa memutuskan perkara itu dengan seadil-adilnya tanpa merugikan pihak karyawan pensiunan eks PTPN2, kata Abdul Aziz. (Tom)
Baca Juga:
Baca Juga: