Jumat, 15 Mei 2026

Diduga PT UG Cemari Air, Udara Dan Abaikan Pengolahan Limbah Berbahaya, Dinas LHK Sumut Laporkan Hasil Pengawasan Ke Ombudsman RI

Administrator - Jumat, 23 Januari 2026 21:50 WIB
Diduga PT UG Cemari Air, Udara Dan Abaikan Pengolahan Limbah Berbahaya, Dinas LHK Sumut Laporkan Hasil Pengawasan Ke Ombudsman RI
Foto: Ist
Kuasa hukum warga, Rikki Irawan SH MH, (kanan) mendampingi personil Ditreskrimsus dan Laboratorium DLHK Provsu, saat pengambilan sampel air dan udara kedua ke rumah warga.

MEDAN I PT Universal Gloves, biasa disebut PT UG diduga melakukan pelanggaran berat dan serius terkait pencemaran lingkungan, baik udara, air dan limbah berbahaya.

Hal ini diketahui dari laporan tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dinas LHK) Provinsi Sumatera Utara yang melakukan pengawasan lingkungan, 19 Desember 2025 lalu di area pabrik PT Universal Gloves yang beralamat di Jalan Pertahanan Nomor 7, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

Seperti dilihat, Dinas LHK Sumut mengeluarkan surat bernomor: 600.II/0436/DISLHK-PPHPK/I/2026, dengan perihal: penjelasan tindak lanjut PT UG. Surat ini menjawab surat dari Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara bernomor: T/0900/L.M.17-02/0315.2025/XII/2025 perihal permintaan penjelasan langsung tanggal 10 Desember 2025, terkait laporan pelapor mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT UG.

Baca Juga:
Di dalam surat tersebut, Dinas LHK Sumut membeberkan secara detail pelanggaran-pelanggaran yang diduga sengaja dilakukan pihak PT UG terkait pencemaran lingkungan hidup.

Diantaranya, PT UG melakukan pelanggaran pengendalian pencemaran air, yakni; tidak membuang air limbah pada titik pembuangan air limbah (outfall) yang ditetapkan.

Tidak memiliki tanggap darurat pencemaran air. Pengelolaan air limbah bocor dan/atau over/low. Melakukan pengenceran air limbah dalam upaya penataan batas kadar yang dipersyaratkan.

PT UG diduga melakukan pelanggaran pengendalian pencemaran udara, yakni; tidak melakukan inventarisasi, identifikasi, penamaan, titik koordinat, dan pengkodean seluruh sumber emisi. Peralatan pengendali emisi tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Tidak memenuhi teknis yang ada dalam perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan.

Baca Juga:
Kemudian, diduga PT UG melakukan pelanggaran limbah berbahaya dan beracun, yakni; tidak memenuhi rincian teknis penyimpanan limbah B3 yang dimuat dalam persetujuan lingkungan bagi penghasil limbah B3 dari usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL dan UKL-UPL. Tidak melakukan penyimpanan limbah B3 ditempat penyimpanan limbah B3. Menyerahkan limbah B3 yang dihasilkannya kepada pengumpul limbah B3, pemanfaat limbah B3, pengolah limbah B3, dan/atau penimbun limbah B3 yang tidak memiliki perizinan berusaha.

Masih didalam surat yang bersifat penting tersebut, pihak Dinas LHK Sumut juga menerangkan bahwa Polda Sumatera Utara juga telah melakukan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT UG, sebagaimana tertuang dalam surat Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang diterima pihak Dinas LHK Sumut, menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran lingkungan hidup dimaksud.

Surat bertanggal 20 Januari 2026 dan ditandatangani Heri W Marpaung selaku Kepala Dinas LHK Sumut, juga ditembuskan ke para pihak berkepentingan lainnya seperti; Gubernur Sumut, Bupati Deliserdang, Wali Kota Medan, Kadis LH Kabupaten Deliserdang, Kadis LH Kota Medan serta pelapor.

Riki Irawan SH MH: Harusnya Polda Sumut Sudah Dapat Menetapkan Direktur PT UG sebagai tersangka.

Baca Juga:
Terpisah, kuasa hukum masyarakat setempat selaku pihak pelapor, Riki Irawan SH MH, kepada wartawan mengatakan, seharusnya Polda Sumut dalam hal ini Ditkrimsus sudah dapat meningkatkan status laporan masyarakat ke tahap penyidikan dan menetapkan Direktur PT UG sebagai tersangka.

"Berdasarkan surat Dinas LHK Sumut diatas dan hasil investigasi mereka ke pabrik (PT UG) pada bulan lalu, harusnya Ditkrimsus Polda Sumut sudah dapat meningkatkan status laporan masyarakat ke tahap penyidikan. Dan selaras kemudian Direktur PT UG bernama HR itu dijadikan tersangka," tegas Riki Irawan, Jumat 23 Januari 2026.

Masih Riki Irawan, katanya, tidak hanya menetapkan Direktur HR sebagai tersangka, tapi pemulihan lingkungan dan kesehatan masyarakat yang terdampak agar segera dipulihkan.

"Dalam UU Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas ada sanksi denda yang memgancam pelaku usaha yang nilainya minimal Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar, dan ini sebaiknya diberikan kepada masyarakat terdampak dan pemulihan lingkungan. Bukan hanya diambil negara tanpa jelas peruntukkannya," ujar Riki Irawan usai melaksanakan Sholat Jumat.

Baca Juga:
Ditkrimsus Polda Sumut: Kita Masih Menunggu Hasil Laboratorium

Menindaklanjuti hasil pantauan lingkungan Dinas LHK Sumut, Riki Irawan SH MH, melakukan kordinasi dengan pihak Ditkrimsus Polda Sumut terkait posisi status laporan masyarakat yang dilayangkan beberapa waktu lalu.

Salah satu tim penyidik yang menangani kasus dugaan pencemaran lingkungan ini, melalui pesan WhatsApp, kepada Riki Irawan menjelaskan bahwa terkait hasil sampel yang air (limbah) yang diambil dari parit sekitar rumah warga, masih diteliti di dalam laboratorium. "Terkait sampel kemarin kita tetap menunggu hasil lab dan keterangan ahli nantinya, bang," tulis penyidik berpangkat Iptu tersebut.

Pihak PT Universal Gloves Diam

Baca Juga:
Demi perimbangan berita, wartawan melakukan upaya konfirmasi ke PT UG melalui kuasa hukum perusahaan bernama Sunsen, pada Jumat 23 Januari 2025. Tepat pukul 13.24 Wib, nomor kontak pengacara Sunsen tidak aktif saat ditelepon. Bahkan pertanyaan yang dikirim melalui perpesanan WhatsApp tidak terkirim alias centang garis satu. Tetapi beberapa jam kemudian pesan tersebut tercentang dua alias terkirim, tidak dibalas.

Sehari sebelumnya pun (Kamis, 22 Januari 2026) media berupaya meminta tanggapan dari salah satu pejabat di PT UG, dan mengatakan bahwa semua terkait perusahaan harus melalui satu pintu yaitu kuasa hukum perusahaan. (Tobi)

Baca Juga:

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Peresmian Gedung Serbaguna Central Park Zoo Diiringi Perayaan HUT Anwar Effendi Khoo Yang ke 70 Tahun
Pertama di Sumut, Kadus Terima Insentif Pemungutan Pajak
Kolaborasi Pemkab Dan PT Galatta Lestarindo Hadirkan Gedung Rawat Inap Baru RSUD Pancur Batu
Bupati Dan Wakil Bupati Tampung Aspirasi Petani, Peternak
Bukan Ditahan RSUD Drs H Amri Tambunan, Pasien Belum Layak Pulang Dan Akan Ada Tindakan Medis
Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat
 
Komentar