Rabu, 22 Juli 2026

Sidak Swalayan Delimas, Bupati Tawarkan Skema Sewa Atau KSP ke Pedagang

Administrator - Kamis, 19 Februari 2026 18:02 WIB
Sidak Swalayan Delimas, Bupati Tawarkan Skema Sewa Atau KSP ke Pedagang
Foto: Ist
Teks Foto: Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan diwawancarai wartawan usai melakukan sidak di Swalayan Delimas, Lubukpakam, Kamis (19/2/2026).

DELISERDANG -- Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Swalayan Delimas, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis (19/2/2026).

Sidak tersebut bertujuan untuk melihat langsung situasi dan kondisi terkini kawasan Delimas pasca berakhirnya masa perpanjangan skema Build Operate Transfer (BOT), pada Oktober 2025 lalu.

Selain memastikan aktivitas perdagangan berjalan dengan tertib, Bupati juga berdialog dengan pengelola dan para pedagang terkait kelangsungan usaha mereka.

Baca Juga:
Bupati menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang tidak akan mempersulit masyarakat dalam mencari nafkah. Pun begitu, seluruh aktivitas usaha tetap harus mengikuti prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemerintah tidak akan menyusahkan masyarakat yang ingin mencari nafkah. Tetapi, kita juga harus memastikan semuanya berjalan sesuai aturan," tegas Bupati.

Bupati menganjurkan agar para pedagang mengajukan permohonan kepada Pemkab Deliserdang terkait tata cara pembayaran dan mekanisme sewa ruko/kios agar memiliki dasar hukum yang jelas.

Dalam hal ini, Pemkab Deliserdang berkewajiban mengamankan aset milik daerah setelah berakhirnya masa perpanjangan BOT sejak Oktober 2025.

Baca Juga:
Pemerintah juga telah memberikan waktu sekitar empat bulan kepada pengelola untuk menjalankan skema yang ditawarkan, namun tidak kunjung belum terealisasi.

Dijelaskan, skema BOT berdasarkan arahan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak lagi sesuai regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, pemerintah menawarkan dua opsi kepada para pedagang, yakni skema sewa atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).

Bila menggunakan KSP, prosesnya akan dilakukan melalui lelang terbuka secara nasional, sehingga tidak ada jaminan pengelola lama dapat memenangkan proses tersebut. Sebagai bentuk toleransi dan solusi agar pedagang tetap dapat melanjutkan usahanya, pemerintah menawarkan skema sewa.

Bila pemerintah terlalu lama memberikan toleransi tanpa dasar hukum yang jelas, hal tersebut dapat dianggap sebagai kelalaian dalam menjaga barang milik daerah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga:
"Sebagai kepala daerah, saya bertanggung jawab atas pengamanan aset milik Pemerintah Kabupaten Deliserdang," pungkas Bupati yang didampingi para OPD Deliserdang, pedagang Pasar Delimas dan lainnya. (Tom)

Baca Juga:

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Bupati Asri Ludin Paparkan Capaian Eliminasi TB Deliserdang, Pemerintah Pusat Perkuat Sinergi
Wamenkes Dan Wamendagri Tinjau Cathlab-Klinik Paru RSUD H Amri Tambunan, Bupati Komitmen Perkuat Layanan Kesehatan
Pemkab Deliserdang Sambut Baik Hasil Penyelidikan Insiden di Rumah Dinas Wakil Bupati
Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Sejumlah Ranperda Pemkab Deliserdang
Romo Yos Bintoro Kunjungi Yon TP 821/Satria Bupolo, Perkuat Sinergi Iman Dan Pengabdian Prajurit
Asri Ludin Tambunan Dorong Penguatan Ekstrakurikuler Wujudkan Sekolah Sebagai Rumah Kedua
 
Komentar