Jumat, 15 Mei 2026

Pedagang Yang Berjualan Diatas Drainase Ditertibkan

Administrator - Minggu, 01 Februari 2026 07:53 WIB
Pedagang Yang Berjualan Diatas Drainase Ditertibkan
Foto: Ist
Teks Foto: Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan meninjau pedagang di Pasar III, Lubukpakam, sekaligus menyosialisasikan kepada pedagang untuk tidak lagi berjualan di atas drainase atau trotoar, Jumat (30/1/2026).

DELISERDANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang sudah secara tegas melarang pedagang atau masyarakat untuk berjualan di atas drainase atau trotoar, khususnya di sepanjang jalan Pasar Delimas, Lubukpakam.

Pelarangan ini bukan serta merta, melainkan didasari aturan yang berlaku dan didahului dengan surat pemberitahuan atau imbauan.

Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Deliserdang, Saur MN Pangaribuan, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga:
Dijelaskan Saur, pihaknya (Dishub Deliserdang) telah menyurati pemilik/penghuni ruko sesuai surat nomor: 500.11/246/PAB/2026 tanggal 27 Januari 2026, perihal imbauan untuk tidak berjualan diatas torotoar dan atau fasilitas pejalan kaki, karena bisa mengganggu fungsi perlengkapan jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Ini sesuai Undang-Undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (2)," rinci Saur.

Pelarangan berjualan diatas drainase atau trotoar tersebut berlaku sejak diundangkannya UU nomor 22 Tahun 2009 (Lembaran Negara Tahun 2009 nomor 96, tambahan Lembaran Negara nomor 5025), serta surat Dishub Deliserdang disampaikan ke pemilik/penghuni ruko Komplek Perbelanjaan PT Delimas Suryakannaka, tanggal 27 Januari 2026.

Bila para pedagang atau masyarakat masih tetap bersikeras berjualan di atas drainase atau trotoar, maka Pemkab Deliserdang melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan melakukan penertiban atau eksekusi terhadap pedagang tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) nomor 7 tahun 2015 dan telah direvisi Perda nomor 1 tahun 2025 tentang Trantibum.

Baca Juga:
Hal senada juga disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Lubukpakam, Niwa Dzavira SIP MSi, "Menurut kami dari pemerintah kecamatan, kebijakan tersebut merupakan penegakan peraturan daerah yang dilakukan untuk memastikan semua masyarakat dapat menggunakan fasilitas infrastruktur publik sesuai fungsinya," jelasnya.

Dia menambahkan, pedagang yang masih tetap berjualan drainase atau trotoar, harus siap menanggung konsekuensinya, yakni ditertibkan oleh Satpol PP.

"Sebagaimana semua regulasi, jika dilanggar tentu ada konsekuensi yang sudah diatur. Untuk hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja sebagai penegak peraturan daerah tentu saja akan melakukan tugas penegakan aturan sesuai Perda," tuturnya.

Niwa pun menegaskan, penertiban yang dilakukan terhadap para pedagang tersebut juga memiliki tujuan baik, yaitu menertibkan pemanfaatan fasilitas atau infrastruktur publik sesuai dengan peruntukannya. (Tom)

Baca Juga:

Baca Juga:

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Peresmian Gedung Serbaguna Central Park Zoo Diiringi Perayaan HUT Anwar Effendi Khoo Yang ke 70 Tahun
Pertama di Sumut, Kadus Terima Insentif Pemungutan Pajak
Kolaborasi Pemkab Dan PT Galatta Lestarindo Hadirkan Gedung Rawat Inap Baru RSUD Pancur Batu
Bupati Dan Wakil Bupati Tampung Aspirasi Petani, Peternak
Bukan Ditahan RSUD Drs H Amri Tambunan, Pasien Belum Layak Pulang Dan Akan Ada Tindakan Medis
Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat
 
Komentar