Sabtu, 30 Mei 2026

Tak Ditanggung BPJS, Korban Begal di Medan Kini Dibiayai Pemko Lewat APBD

Administrator - Rabu, 20 Mei 2026 20:34 WIB
Tak Ditanggung BPJS, Korban Begal di Medan Kini Dibiayai Pemko Lewat APBD
Yos

Medan kanalupdate.com | Pemerintah Kota Medan memastikan seluruh biaya pengobatan korban kejahatan jalanan, termasuk korban begal, akan ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kepastian tersebut disampaikan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, usai menjenguk Timoria Sitorus (52) dan putrinya, Chelsea (18), korban begal sadis di Jalan KL Yos Sudarso, yang saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Universitas Sumatera Utara, Rabu (20/5/2026).

Rico Waas mengatakan, Pemko Medan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur bantuan pembiayaan kesehatan bagi masyarakat yang menjadi korban tindak kriminalitas jalanan.

Baca Juga:
"Pemko Medan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur bantuan bagi warga korban tindak kriminalitas jalanan agar tidak terbebani biaya pengobatan," ujar Rico.

Menurutnya, kebijakan tersebut diterbitkan karena layanan BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan korban tindak kriminalitas.

Karena itu, Pemko Medan mengambil langkah untuk memastikan masyarakat tetap memperoleh pelayanan medis tanpa harus memikirkan biaya pengobatan.

"Kami berharap korban begal bisa tenang. Jangan sampai setelah menjadi korban, mereka masih terbebani dengan biaya pengobatan," katanya.

Baca Juga:
Rico menambahkan, kehadirannya di RSU USU tidak hanya untuk memberikan dukungan moril kepada korban, tetapi juga memastikan kebijakan yang telah diterbitkan benar-benar berjalan di lapangan.

Ia juga menyebutkan bahwa Pemko Medan telah menjalin kerja sama dengan sejumlah rumah sakit di Kota Medan dan sekitarnya guna melayani korban kejahatan jalanan.

Beberapa rumah sakit yang telah bekerja sama di antaranya RSUP H Adam Malik, RSU Haji Medan, RSUD dr Pirngadi Medan, RSU USU, RSUD H Bachtiar Djafar, serta sejumlah rumah sakit swasta lainnya.

Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pembayaran Klaim Pelayanan Kesehatan di Kota Medan tersebut ditetapkan pada 6 April 2026.

Baca Juga:
Dalam kunjungan itu, Rico turut didampingi Wakil Direktur Bidang Pelayanan Medik RSU USU, dr Muhammad Rizki Yaznil.

Menurut Rizki, kondisi Timoria Sitorus saat ini terus menunjukkan perkembangan positif meski masih mengalami komplikasi infeksi paru-paru.

"Cedera di kepala sudah membaik. Saat ini tim medis juga menangani luka di bagian wajah yang nantinya akan ditangani dokter bedah plastik," ujar Rizki.

Diketahui, Timoria Sitorus dan putrinya menjadi korban begal di Simpang Dobi, Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Jumat (8/5/2026) dini hari.

Baca Juga:
Saat itu, keduanya sedang dalam perjalanan untuk berbelanja keperluan dagangan. Namun, sepeda motor yang mereka kendarai dipepet komplotan begal lalu ditendang hingga terjatuh.

Akibat kejadian tersebut, Timoria mengalami benturan keras di bagian kepala, sementara putrinya mengalami luka bacok pada bagian kaki.

Para pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik korban.(RHy)

Baca Juga:

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Chapel USU Direnovasi: Kapasitas Ditambah, Risiko Banjir Ditekan
Kabar Baik! Bayar PKB di Sumut Kini Tanpa KTP Pemilik Lama
Heboh, Wanita Diduga Bunuh Diri Lompat dari Lantai 4 Plaza Medan Fair
Ali Sipahutar Dilantik Jadi Sekwan DPRD Sumut, Daftar Pejabat Pemko Medan Pindah ke Provinsi Bertambah
Puluhan Karyawan PT Panji Wira Mogok Kerja, Tuntut Gaji 16 Minggu segera Dibayarkan  ‎
2.7 Juta Warga Tumpangi Bus Listrik Sepanjang 2025
 
Komentar