Rabu, 21 Oktober 2026

Pemkab Deliserdang Dukung Penyelesaian Legalitas Lahan Eks HGU PTPN1 Regional 1 Sampali

Administrator - Selasa, 20 Oktober 2026 14:31 WIB
Pemkab Deliserdang Dukung Penyelesaian Legalitas Lahan Eks HGU PTPN1 Regional 1 Sampali
Foto: ist

PERCUT SEITUAN – Pemerintah Kabupaten Deliserdang mendukung upaya penyelesaian persoalan legalitas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 di Dusun IX, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, melalui mekanisme dan proses hukum yang berlaku.

Dukungan tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deliserdang, Zainal Abidin Hutagalung, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Senin (19/10/2026).

Rapat yang dipimpin Anggota Komisi A DPRD Sumut, Irham Buana Nasution, bersama Sekretaris Komisi A, Henry Dumanter Tampubolon, turut dihadiri perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Musyawarah Warga Sampali Dua Satu (MARWALI-21), serta kuasa hukum warga.

Baca Juga:
RDP tersebut merupakan pertemuan kelima untuk membahas persoalan lahan seluas sekitar 93 hektare yang saat ini dihuni sekitar 750 kepala keluarga (KK). Dari jumlah tersebut, sebanyak 578 warga telah tergabung dalam MARWALI-21 untuk memperjuangkan legalitas hak atas tanah yang mereka tempati.

Dalam rapat tersebut, Zainal menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing lembaga.

"Persoalan legalitas lahan ini perlu diselesaikan berdasarkan dasar hukum yang jelas, dengan memperhatikan status tanah, keputusan peradilan, serta kewenangan setiap instansi. Karena itu, koordinasi dan sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar proses penyelesaian dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Zainal.

Ia menambahkan, Pemkab Deliserdang mendukung upaya pencarian penyelesaian yang sesuai dengan koridor hukum. Pemkab juga akan terus mengikuti perkembangan pembahasan bersama DPRD Sumut dan instansi terkait.

Baca Juga:
Sementara itu, Komisi A DPRD Sumut merencanakan tindak lanjut dengan menyurati dan menemui Bupati Deliserdang untuk membahas perkembangan upaya legalitas lahan warga yang tergabung dalam MARWALI-21.

Komisi A juga berencana mendatangi BPN Deliserdang dan menggelar pertemuan dengan Gubernur Sumatera Utara sebagai bagian dari upaya mendorong percepatan penyelesaian persoalan lahan tersebut. (Tom)

Baca Juga:

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
APDESI Kecewa Kepada DPRD Deliserdang Karena Tidak Mensahkan P-APBD 2026, Pembangunan Dipastikan Tertunda
"Exit Meeting" BPK, Pemkab Deliserdang Siap Tindak Lanjuti Catatan Pemeriksaan
Lima Kali Berturut-turut, Deliserdang Raih Predikat Informatif
Pemkab Deliserdang Dukung Gebyar Pesta Adat Budaya Melayu 2026
Kampung Nelayan Merah Putih Kedua Dibangun di Desa Kelambir Demi Kesejahteraan Nelayan
Peletakan Batu Pertama RTLH di Namorambe
 
Komentar