LUBUK PAKAM – Polemik gugatan yang diajukan Muhammad Yusuf Batubara, mantan Kepala Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak, terhadap Bupati Kabupaten Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, akhirnya menemui titik terang.
Pengadilan Tata Usaha Negara Medan melalui putusan nomor 58/G/2025/PTUN.MDN tertanggal 25 November 2025, secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat. Dengan putusan tersebut, Bupati Deli Serdang dinyatakan menang secara hukum atas gugatan yang dilayangkan eks kepala desa tersebut.Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Muslih Siregar, SH, dalam keterangan resminya, Rabu (26/11/2025), menyatakan bahwa putusan PTUN Medan menegaskan Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 185 tentang Pemberhentian Kepala Desa Paluh Kurau telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Penolakan gugatan secara keseluruhan oleh PTUN Medan membuktikan bahwa Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 185 telah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegas Muslih.Ia menjelaskan, keputusan pemberhentian tersebut sebelumnya didasarkan pada Audit Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Keuangan Desa Paluh Kurau Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Deli Serdang. Dalam hasil audit tersebut disimpulkan bahwa Muhammad Yusuf Batubara terbukti menyalahgunakan wewenang, tidak menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai peraturan, serta menyebabkan kerugian keuangan desa.
"Atas dasar itulah Bupati mengambil langkah pemberhentian. Semua dilakukan melalui proses dan pertimbangan hukum yang matang," tambahnya.Muslih juga mengimbau agar seluruh pihak dapat menghormati dan menyikapi putusan pengadilan dengan kepala dingin, demi menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
"Dengan ditolaknya gugatan ini, kami harap situasi di Desa Paluh Kurau tetap aman, tertib, dan kondusif," ujarnya.Kronologi Perkara
Kasus ini bermula ketika Muhammad Yusuf Batubara diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Paluh Kurau oleh Bupati Deli Serdang. Pemberhentian tersebut dilakukan karena yang bersangkutan dinilai melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, menyalahgunakan kewenangan, dan menimbulkan kerugian keuangan desa.Tidak menerima keputusan tersebut, Muhammad Yusuf Batubara kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Medan pada Senin, 16 Juni 2025.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Inspektorat juga telah menegaskan bahwa proses pemberhentian dilakukan secara profesional dan tidak bersifat sewenang-wenang. Seluruh keputusan diambil berdasarkan temuan audit serta kajian administrasi dan hukum yang komprehensif.Dengan keluarnya putusan PTUN Medan ini, sengketa hukum antara eks Kepala Desa Paluh Kurau dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi berakhir, dan seluruh keputusan pemberhentian dinyatakan sah secara hukum.(Rhy)