Rabu, 21 Oktober 2026

75 Ha Lahan Eks HGU PTPP Lonsum Diserahkan Pemkab Deliserdang

Administrator - Selasa, 28 April 2026 06:00 WIB
75 Ha Lahan Eks HGU PTPP Lonsum Diserahkan Pemkab Deliserdang
Foto: Ist
Teks Foto: Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS tandatangani akta penyerahan pengelolaan tanah negara bekas HGU PTPP Lonsum, di Gedung PT Lonsum, Jalan Kesawan, Medan, Senin (27/4/2026).

MEDAN – Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS, menghadiri penandatanganan akta pernyataan penyerahan pengelolaan tanah negara yang berasal dari sebagian bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PP London Sumatra Indonesia (Lonsum), di Gedung PT Lonsum, Jalan Kesawan, Medan, Senin (27/4/2026).

Lahan seluas 75 hektare yang berada di Desa Sei Merah, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, secara resmi diserahkan oleh Kepala Kantor Lonsum Medan, Indra Feriadi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang. Proses tersebut turut diketahui Bank Tanah Indonesia dan disaksikan Pemerintah Kabupaten Deliserdang.

Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo menyampaikan apresiasi atas terlaksananya proses penyerahan pengelolaan lahan tersebut. Menurutnya, langkah ini menjadi bentuk sinergi yang baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pihak terkait dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga:
"Penyerahan pengelolaan tanah negara ini merupakan langkah strategis agar aset negara dapat dimanfaatkan secara optimal, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya masyarakat Deliserdang," ujar Wakil Bupati.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Deliserdang siap mendukung proses lanjutan, termasuk dalam pemanfaatan maupun pengawasan agar penggunaan lahan sesuai dengan peruntukan.

"Kami berharap lahan ini nantinya dapat diarahkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, kawasan produktif, serta kepentingan sosial yang berdampak langsung bagi masyarakat," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara, Sri Pranoto, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengawal seluruh proses administrasi dan legalitas agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Menurutnya, penataan tanah eks HGU merupakan bagian dari program prioritas pemerintah dalam mendukung reforma agraria serta optimalisasi aset negara.

Dengan terlaksananya penandatanganan ini, diharapkan pengelolaan dan pemanfaatan tanah eks HGU di Kabupaten Deliserdang dapat berjalan lebih tertib, transparan, produktif, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Tom)

Baca Juga:

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
"Exit Meeting" BPK, Pemkab Deliserdang Siap Tindak Lanjuti Catatan Pemeriksaan
Lima Kali Berturut-turut, Deliserdang Raih Predikat Informatif
Pemkab Deliserdang Dukung Gebyar Pesta Adat Budaya Melayu 2026
Pemkab Deliserdang Dukung Penyelesaian Legalitas Lahan Eks HGU PTPN1 Regional 1 Sampali
Kampung Nelayan Merah Putih Kedua Dibangun di Desa Kelambir Demi Kesejahteraan Nelayan
Peletakan Batu Pertama RTLH di Namorambe
 
Komentar