DELISERDANG- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran (TA) 2026 merupakan dokumen politik pembangunan yang berisi harapan, prioritas, dan komitmen untuk memajukan Deliserdang, Sumatera Utara.
Penegasan ini disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Deliserdang, Lom Lom Suwondo SS di Rapat Paripurna DPRD Deliserdang dalam Pengambilan Keputusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Deliserdang TA 2026, Jumat (28/11/2025)."Terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), atas kerja keras dan kemitraan yang dibangun selama proses pembahasan APBD," kata Wabup dalam pidatonya.
Baca Juga:Wabup menambahkan, APBD 2026 disusun dengan mengusung tema, "Penguatan dan Akselerasi Integrasi Pembangunan Daerah yang Inklusif dan Berkelanjutan", dengan fokus pembangunan diarahkan pada empat prioritas utama, antara lain peningkatan reformasi birokrasi melalui pelayanan publik yang sehat dan berkualitas, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang sehat, cerdas, dan berbudaya, pembangunan ekonomi yang sehat, berkelanjutan, dan inklusif, serta pembangunan lingkungan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Postur APBD 2026 yang telah disepakati, yakni pendapatan daerah sebesar Rp 4.105.981.486.912, belanja daerah Rp 4.218.346.486.912, penerimaan pembiayaan Rp 130.365.000.000, dan pengeluaran pembiayaan Rp 18.000.000.000.
"Pembiayaan netto Rp 112.365.000.000, digunakan untuk menutupi defisit belanja," sebut Wabup.Wabup meminta seluruh perangkat daerah wajib bergerak cepat melaksanakan program kerja setelah APBD ditetapkan.
Baca Juga:"Tidak boleh ada lagi penundaan. APBD 2026 harus menjadi instrumen untuk menjawab kebutuhan masyarakat, membuka peluang usaha dan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan warga," tegas Wabup.
Selanjutnya, Ranperda APBD Deliserdang TA 2026 akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembahasan Ranperda APBD 2026 diawali melalui pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Banggar dan TAPD, yang kemudian disepakati menjadi pedoman penyusunan RAPBD.Banggar memberikan apresiasi kepada seluruh OPD dan TAPD yang telah menyiapkan dokumen serta mengikuti proses pembahasan secara menyeluruh. (Tom)
Baca Juga: