JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah di Indonesia tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Putusan ini sekaligus memperkuat sistem pilkada langsung dan menutup kembali wacana pemilihan gubernur, bupati, serta wali kota melalui DPRD.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/6).
Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan uji materi yang diajukan para pemohon tidak dapat diterima.
Baca Juga:
«"Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa," kata Suhartoyo.»
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya norma yang diuji. Karena itu, permohonan dinilai tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan.
Sebagai dasar pertimbangan hukum, MK merujuk sejumlah putusan terdahulu, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh empat mahasiswa: Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Baca Juga:
Permohonan tersebut muncul di tengah kembali menguatnya wacana perubahan mekanisme pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD.
Para pemohon berpandangan bahwa perubahan tersebut berpotensi mengurangi prinsip kedaulatan rakyat serta membuka ruang tafsir terhadap sistem demokrasi lokal tanpa perubahan konstitusi.
Dengan putusan ini, MK kembali menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah tetap berjalan melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: