Jumat, 15 Mei 2026

Pengutipan Retribusi Parkir Dihentikan Sementara

Administrator - Senin, 26 Januari 2026 20:50 WIB
Pengutipan Retribusi Parkir Dihentikan Sementara
Foto: Ist

DELISERDANG -- Pengutipan retribusi parkir di pasar tradisional Bakaran Batu, Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara dihentikan sementara. Penghentian sesuai arahan Bupati Deliserdang, dr H Asri Ludin Tambunan.

"Sesuai arahan Bapak Bupati Deliserdang, saat ini sedang dilakukan pemindahan pedagang Delimas ke pasar tradisional Bakaran Batu, maka pengutipan retribusi tempat khusus parkir untuk sementara dihentikan. Ini mengingat keluar masuknya pedagang untuk menata kios/los dan atau lapak dagangannya," tegas Kepala Bidang (Kabid) Prasarana Dinas Perhubungan Deliserdang, Hendra Syahputra Siregar SSTP MSi, Senin (26/1/2026).

Berbicara mengenai pengelolaan parkir yang dijalankan selama ini, jelas Hendra, khususnya di pasar tradisional dikategorikan sebagai tempat khusus parkir berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deliserdang nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Juga:
Dalam Perda itu, disebutkan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) hurup b merupakan penyediaan tempat khusus parkir diluar badan jalan yang disediakan, dimiliki dan dikelola pemerintah daerah.

Kemudian di Pasal 89 ayat (1), disebutkan pemerintah daerah dapat melaksanakan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam melakukan pemungutan retribusi.

Hendra memastikan, pengutipan retribusi parkir yang dilakukan oleh pengelola parkir sebelumnya disetrokan ke kas daerah sebagai bentuk pendapatan asli daerah (PAD) melalui tempat khusus parkir.

Lantas muncul pertanyaan, apakah bisa dijamin keamanan kendaraan milik pengunjung atau pembeli di pasar tersebut? Jika tidak aman atau ada kendaraan yang hilang, siapakah yang akan bertanggungjawab?

Baca Juga:
"Untuk keamanan kendaraan, pengunjung atau pedagang pasar tradisional Bakaran Batu diminta untuk menambahkan kunci ganda kendaraannya dan apabila ada kendaraan masyarakat/ pedagang yang rusak atau hilang, maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan," jawab Hendra.

Hendra kembali menegaskan, pihaknya, dalam hal ini Dinas Perhubungan Deliserdang berkomitmen akan menata lokasi parkir di pasar Bakaran Batu menjadi lebih baik dan nyaman bagi masyarakat dan pedagang. (Tom)

Baca Juga:

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Peresmian Gedung Serbaguna Central Park Zoo Diiringi Perayaan HUT Anwar Effendi Khoo Yang ke 70 Tahun
Pertama di Sumut, Kadus Terima Insentif Pemungutan Pajak
Kolaborasi Pemkab Dan PT Galatta Lestarindo Hadirkan Gedung Rawat Inap Baru RSUD Pancur Batu
Bupati Dan Wakil Bupati Tampung Aspirasi Petani, Peternak
Bukan Ditahan RSUD Drs H Amri Tambunan, Pasien Belum Layak Pulang Dan Akan Ada Tindakan Medis
Bupati Apresiasi Pengungkapan 89 Kg Sabu, Sanksi Berat Bagi ASN Terlibat
 
Komentar