Kanalupdate.com Binjai – Kejaksaan Negeri Binjai kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai.
Tersangka yang ditahan adalah Suko Hartono, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-692/L.2.11./Fd.2/04/2026 tertanggal 6 April 2026. Penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai.Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagen Siagian, menyampaikan bahwa Suko Hartono merupakan satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembuatan kontrak pekerjaan fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai dalam kurun waktu 2022 hingga 2025.
Baca Juga:"Sebelumnya, dua tersangka lain yakni mantan Kepala Dinas, Ralasen Ginting, serta Asisten Pemerintahan Kota Binjai, Joko Waskitono, telah lebih dulu ditahan," ujarnya.
Dalam perkara ini, Suko Hartono diduga berperan sebagai perantara dalam mencari penyedia atau kontraktor. Ia bersama tersangka lainnya diduga menawarkan proyek pekerjaan kepada pihak kontraktor dengan meminta sejumlah uang sebagai tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak.
Dana tersebut, menurut penyidik, diserahkan oleh para kontraktor melalui transfer kepada Suko Hartono, yang kemudian diteruskan kepada pihak terkait.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, antara lain, Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 12B dan Pasal 9
Baca Juga:Sebelum dilakukan penahanan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari RSUD Djoelham Binjai, dengan hasil dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Saat ini, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Binjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak Kejari Binjai menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. (Red)Baca Juga: