Rantauprapat — Puluhan jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara mendatangi kantor Bank BNI Cabang Rantauprapat untuk mempertanyakan hilangnya dana umat yang ditaksir mencapai Rp28 miliar. Aksi tersebut diikuti berbagai unsur gereja, mulai dari jemaat, suster hingga pastor.
Menanggapi peristiwa itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara memastikan bahwa kasus tersebut telah masuk dalam proses penyidikan. Polisi bahkan telah menetapkan satu orang tersangka berinisial AH.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, menjelaskan bahwa tersangka merupakan mantan pimpinan unit bank di wilayah Aek Nabara yang berada di bawah Kantor Cabang Rantauprapat.
Baca Juga:"Kami telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial AH. Yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai pimpinan unit bank secara definitif," ujarnya, Rabu (18/3/2026).
Menurutnya, laporan dugaan tindak pidana tersebut diterima kepolisian pada 26 Februari 2026 dengan nomor LP/B/327/II/2026. Setelah laporan masuk, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berupaya memanggil tersangka untuk dimintai keterangan.
Namun saat panggilan pemeriksaan dilayangkan, tersangka diketahui telah pergi ke Bali bersama istrinya. Hasil penelusuran selanjutnya mengungkap bahwa AH diduga melarikan diri ke Australia melalui penerbangan dari Bali pada 28 Februari sekitar pukul 18.55 WIB."Artinya, hanya berselang dua hari setelah laporan dibuat, yang bersangkutan sudah berangkat ke luar negeri," jelasnya.
Baca Juga:Dalam upaya penangkapan, Polda Sumut kini berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, serta Australian Federal Police (AFP). Selain itu, kepolisian juga telah mengajukan penerbitan red notice guna mempersempit ruang gerak tersangka.
Dengan adanya kerja sama lintas negara tersebut, diharapkan keberadaan tersangka dapat segera terlacak dan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. (SM)