Minggu, 18 Oktober 2026

DPRD Setujui Pemekaran Percut Seituan Dan Lima Ranperda Lainnya

Administrator - Jumat, 18 September 2026 21:36 WIB
DPRD Setujui Pemekaran Percut Seituan Dan Lima Ranperda Lainnya
Foto ist

DELISERDANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Jumat (18/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang, Agustiawan Saragih dan dihadiri Wakil Bupati Deliserdang Lom Lom Suwondo, anggota DPRD, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta undangan lainnya.

Enam Ranperda yang disetujui meliputi Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2025; Pengelolaan Barang Milik Daerah; Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Deliserdang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Persetujuan Bangunan Gedung; Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; serta Pemekaran Kecamatan Percut Seituan dan Pembentukan Kecamatan Percut Deli.

Baca Juga:
Membacakan sambutan Bupati Deliserdang, Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama serta komitmen dalam pembahasan keenam ranperda tersebut hingga mencapai persetujuan bersama.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Deliserdang, saya mengucapkan terima kasih, apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Deliserdang yang telah bersama-sama membahas, mengkaji, serta memberikan berbagai masukan, kritik dan saran terhadap ranperda yang kita sepakati pada hari ini," ujarnya.

Ia menyampaikan, pembentukan Perda tidak sekadar menjadi proses administratif dan legislasi, tetapi harus mampu memberikan kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan serta menjawab kebutuhan masyarakat dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Untuk Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, regulasi tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan dalam APBD 2025.

Baca Juga:
Sementara itu, Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah diarahkan untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, transparan, akuntabel, efektif dan efisien sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perubahan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diharapkan dapat menyempurnakan kebijakan perpajakan daerah sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan publik.

Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, tata ruang dan keserasian lingkungan.

Di bidang pendidikan dan keagamaan, Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diharapkan memperkuat sinergi pemerintah daerah, pesantren dan masyarakat dalam membangun sumber daya manusia yang berilmu, berkarakter dan berakhlak.

Baca Juga:
Sedangkan Ranperda tentang Pemekaran Kecamatan Percut Seituan dan Pembentukan Kecamatan Percut Deli menjadi langkah untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat sekaligus mendorong pemerataan pembangunan.

"Pemekaran ini hendaknya tidak hanya dipandang sebagai perubahan administratif wilayah, tetapi menjadi momentum untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," kata Lom Lom.

Ia menambahkan, pembentukan Kecamatan Percut Deli perlu diikuti sinkronisasi data kependudukan, administrasi pemerintahan, pembaruan dokumen resmi, serta koordinasi lintas instansi agar tidak menimbulkan kendala dalam pelayanan kepada masyarakat.

Lom Lom berharap pelaksanaan perda yang telah disepakati dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Baca Juga:
"Semoga seluruh ikhtiar yang dilakukan dapat mendukung terwujudnya Deliserdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius dan berkelanjutan," tutupnya. (Tom)

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
P-APBD 2026 Tidak Disahkan, KONI Deliserdang Terancam Tak Berangkatkan Atlet ke Porprovsu
Wabup Lom Lom Tekankan Sinergi Pemkab dan DPRD dalam Menentukan Prioritas Pembangunan
Forkom IJK Goes to Deliserdang, Mahasiswa Didorong Cakap Mengelola Keuangan
Pemkab Deliserdang Dukung Pelestarian Pesisir, 1.994 Bibit Mangrove Ditanam di Tanjung Rejo
Banyak Asap, Pemerintahan Kecamatan Patumbak Bagi Masker Kepada Pengguna Jalan
Asap, Pemerintahan Kecamatan Delitua Bersama UPT Puskesmas Delitua Bagikan Masker Kepada Pengguna Jalan
 
Komentar