Minggu, 13 September 2026
Minyak Angin Phyto Fresh

Pergeseran Anggaran Sudah Sesuai Aturan, Pemkab Sudah 3 Kali Memberitahu Resmi ke DPRD Deliserdang

Administrator - Minggu, 13 September 2026 20:29 WIB
Pergeseran Anggaran Sudah Sesuai Aturan, Pemkab Sudah 3 Kali Memberitahu Resmi ke DPRD Deliserdang
Foto: Ist

‎DELISERDANG - Polemik pergeseran anggaran Pemkab Deliserdang sekira Rp 9 miliar yang mencuat dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Deliserdang mendapat catatan penting dari Pemkab Deliserdang.

‎Apalagi, munculnya tudingan bahwa pergeseran anggaran dilakukan tanpa pemberitahuan kepada DPRD. Padahal, dokumen administrasi Pemkab Deliserdang telah tiga kali menyampaikan pemberitahuan resmi mengenai perubahan penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Ketua DPRD Deliserdang.

Bupati Deliserdang melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Deliserdang, Baginda Thomas Harahap, SH menyatakan, pergeseseran tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan juga sudah dilaporkan kepada pimpinan DPRD Deliserdang.

Baca Juga:
"Benar, pergeseran anggaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada," kata Thomas Harahap, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (12/9/26) malam.

‎Tiga surat resmi yang dikirim Pemkab Deliserdang kepada DPRD terkait perubahan penjabaran APBD 2026 yakni, surat pertama bernomor 900.1.3/122-8 tertanggal 24 Februari 2026, dengan perihal Pemberitahuan Perubahan atas Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

‎Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pergeseran dilakukan antara lain sebagai tindak lanjut terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2026.

‎Pemkab Deliserdang juga menyatakan perubahan tersebut dilaksanakan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga:
‎Karena itu, Pemkab Deliserdang menetapkan Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025. Salinan peraturan tersebut kemudian disampaikan kepada Ketua DPRD untuk diketahui.

Kemudian Pemkab kembali mengirimkan surat bernomor 900.1.3/2700 terkait Perubahan Kedua atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD 2026.

‎Surat kedua tersebut memuat antara lain berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum serta bantuan kepada daerah terdampak bencana di sejumlah wilayah.

‎Dalam surat itu kembali ditegaskan bahwa pergeseran APBD dilakukan dengan berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Pemkab kemudian menetapkan Perbup Deliserdang Nomor 16 Tahun 2026 dan menyampaikan salinannya kepada DPRD.

Baca Juga:
‎Selanjutnya, pada 12 Juni 2026, Pemkab Deliserdang kembali menyampaikan surat bernomor 900.1.3/3485 kepada Ketua DPRD Deliserdang.

‎Surat tersebut berisi pemberitahuan ketiga atas penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.

‎Kali ini, dasar yang menguatkan antara lain mencakup Keputusan Gubernur Sumatera Utara, nomor 188.44/314/KPTS/2026 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Sumatera Utara, surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara mengenai rincian alokasi bantuan keuangan provinsi, serta sejumlah dokumen pemerintah pusat dan usulan pergeseran anggaran perangkat daerah.

‎Dari proses tersebut kemudian ditetapkan Peraturan Bupati Deliserdang, nomor 24 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025.

Baca Juga:
‎Dari proses tersebut kemudian ditetapkan Peraturan Bupati Deliserdang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Perbup Nomor 82 Tahun 2025.

‎Rangkaian surat tersebut menjadi penting untuk melihat polemik pergeseran anggaran secara utuh.

‎Sebab, narasi bahwa pemerintah daerah melakukan perubahan anggaran secara diam-diam perlu dilihat bersama dengan dokumen administrasi yang menunjukkan adanya pemberitahuan tertulis kepada DPRD.

‎Fungsi DPRD melakukan pengawasan tentu penting. Pemerintah daerah juga wajib terbuka terhadap setiap pertanyaan mengenai penggunaan uang rakyat.

Baca Juga:
‎Namun, pengawasan akan lebih konstruktif apabila dibangun berdasarkan dokumen dan data yang lengkap.

‎Apalagi, pergeseran APBD bukan sesuatu yang otomatis berarti penyimpangan. Pergeseran anggaran dapat terjadi karena adanya perubahan kebijakan, penyesuaian transfer, bantuan keuangan, maupun kebutuhan pemerintahan yang harus disesuaikan dalam dokumen anggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Jika seluruh proses memiliki dasar administrasi dan penganggaran yang sah, dokumen tersebut justru menjadi jawaban paling kuat terhadap berbagai tudingan yang berkembang.

‎Pada akhirnya, pengawasan DPRD penting, tetapi pemeriksaan terhadap dokumen jauh lebih penting daripada membangun kesimpulan sebelum seluruh data diperiksa, kata Thomas Harahap.

Baca Juga:
Ditempat terpisah, Sandra Dewi Situmorang, SSTP MSi selaku Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Kabupaten Deliserdang, melalui ponselnya menyampaikan, pergeseran anggaran sudah sesuai dengan peraturan dan juga sudah dilaporkan kepada pimpinan DPRD Deliserdang.

"Pergeseran anggaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada, dan Pemkab Deliserdang membuat surat pemberitahuan sebanyak tiga kali ke DPRD Deliserdang," kata Situmorang dari ujung telepon. (Tom)

Baca Juga:

Editor
: Administrator
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Asri Ludin Tambunan Tinjau Pasar Old Town dan Terminal Delitua, Cek Kesiapan Dukung BRT Mebidang
dr Aci Luncurkan SIAP SEHAT, Urus Akta Kelahiran dan Kematian Lebih Mudah Lewat Faskes
Bupati Deliserdang Pimpin Penertiban Bangunan Tanpa Izin Dikawasan Sawah Dilindungi
Bupati Tebar 10 Ribu Benih Ikan Mas di STM Hilir
Bupati Tinjau Jalan Propinsi Yang Longsor di STM Hulu, Pemkab Siapkan Jalan Alternatif
Deliserdang Bersiap Kurangi Timbunan Sampah Lewat PSEL Medan Raya
 
Komentar